Komnas HAM Bakal Lapor Mahfud Md Jika Ferdy Sambo Berbelit soal CCTV

Damanik menyebut, salah satu yang bakal didalami oleh Komnas HAM dalam pemeriksaan Ferdy Sambo yakni terkait tidak aktifnya kamera pengawas atau CCTV saat terjadi baku tembak di kediamannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Agu 2022, 21:43 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 21:43 WIB
Komisioner Komnas HAM
Ketua Ahmad Taufan Damanik (tengah) dan Wakil Ketua Bidang Internal Hariansyah (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga saat perkenalan dan pemaparan rencana kerja kepada media, Jakarta, Selasa, (14/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menyatakan bakal memeriksa Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun Komnas HAM belum memastikan waktu pastinya memeriksa Ferdy Sambo.

"Pasti (memeriksa Ferdy Sambo) sabar saja," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).

Damanik menyebut, salah satu yang bakal didalami oleh Komnas HAM dalam pemeriksaan Ferdy Sambo yakni terkait tidak aktifnya kamera pengawas atau CCTV saat terjadi adu tembak di kediamannya.

"Misalnya saya bilang 'ini kenapa CCTV-nya tidak bekerja? Apakah disambar petir atau katanya memang sudah lama tidak berfungsi? Kan dua keterangan berbeda-beda. Komnas HAM tidak punya kewenangan meminta, tapi kami punya wewenang untuk bertanya, coba jelaskan kasus yang terjadi," kata dia.

Damanik menyebut pihaknya bakal melapor kepada Menko Polhukam Mahfud Md bila Ferdy Sambo berbelit saat diperiksa pihaknya.

"Kalau tidak dijelaskan dengan baik, saya akan lapor kepada Pak Menko. Pak Menko mereka enggak mau jelaskan, padahal kami penting dapatkan informasi itu. Kita semua penting mendapatkan informasi, untuk mengetahui duduk soalnya," kata Damanik.

Damanik memastikan pihaknya tidak akan puas dengan jawaban rusaknya CCTV. Dia akan terus menelusuri demi terangnya peristiwa dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam baku tembak di kediaman Ferdy Samno.

"Kalau seandainya, kita berandai-andai 'o iya ternyata dia sudah rusak sejak lama', maka cara kita adalah cari sumber-sumber data informasi yang lain melalui hp, melalui ini, dan macam-macamm Tapi kalau ternyata itu ada kesengajaan, itu kan masalah begitu," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penuhi Panggilan Polri

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kematian Brigadir J atau Yoshua di Bareskrim Polri.

Dia menyatakan sudah empat kali menghadap penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Hari ini saya hadir memenuhi pangilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," tutur Ferdy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Sementara yang keempat adalah di Bareskrim Polri.

"Selanjutnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga," jelas Ferdy.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Babak Penting Kasus Adu Tembak Anak Buah Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya