Liputan6.com, Jakarta - Polri akan melakukan evaluasi terhadap penanganan dua Laporan Polisi (LP) yang belakangan dilimpahkan ke Bareskrim terkait peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya yakni terkait dugaan pelecehan istri Ferdi Sambo, Putri Candrawathi dan dugaan ancaman serta kekerasan.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama, untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," sambungnya.
Advertisement
Menurut Agus, upaya tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi membuat terang kasus kematian Birgadir J. Sebab itu pula, ada 25 polisi yang kini dimutasi dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan menghambat penanganan perkara tersebut.
Baca Juga
"Sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka. Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini," Agus menandaskan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
25 Personel Diperiksa
Agus Andrianto menyampaikan alasan belum diterapkannya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana di kasus kematian Brigadir J. Adapun perkara tersebut masih dapat terus berkembang dalam penyidikan.
"Sudah diketahui sangkaan Pasal yang diterapkan adalah 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sejauh ini, ada sebanyak 25 personel yang berasal dari Propam Polri, Bareskrim Polri, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan lantaran diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada Bapak Irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," jelas dia.
"Di dalam Pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, ataupun karena kuasanya dia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," sambung Agus.
Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement