Alasan Polri Belum Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Brigadir J

Sejauh ini, ada sebanyak 25 personelyang tengah menjalani proses pemeriksaan lantaran diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2022, 21:43 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 21:42 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan alasan belum diterapkannya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana di kasus kematian Brigadir J. Adapun perkara tersebut masih dapat terus berkembang dalam penyidikan.

"Sudah diketahui sangkaan Pasal yang diterapkan adalah 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340, karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sejauh ini, ada sebanyak 25 personel yang berasal dari Propam Polri, Bareskrim Polri, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang tengah menjalani proses pemeriksaan lantaran diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Nantinya apabila ada proses ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada Bapak Irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," jelas dia.

"Di dalam Pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana, ataupun karena kuasanya dia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," sambung Agus.

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pasal yang Dikenakan

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bharada E Bukan Membela Diri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menegaskan, dengan pasal tersebut artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdu Sambo terjadi.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E. Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Andi.

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas dia.

 

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya