Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo mengupayakan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penasihat Hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana selaku pelapor dalam kasus ini memberikan tanggapan.
Herna meminta, penyidik untuk tak mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo.
"Kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai, kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver- manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Advertisement
Herna mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik terkait penahanan Roy Suryo. Menurut dia, sudah sepatutnya penista agama dijebloskan ke tahanan.
Baca Juga
"Ini supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum," ujar dia.
Herna berharap Roy Suryo menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan diluar pengadilan. Herna menyarankan agar Roy membuktikan dihadapan majelis hakim.
"Ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silakan dilakukan di persidangan," ujar dia.
Polisi sebelumnya resmi menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Yang bersangkutan diketahui menjadi tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, alasan pihaknya menahan eks kader Demokrat ini lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," kata dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Bukan hanya itu saja, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan sebagai barang bukti di antaranya akun Twitter Roy Suryo, satu buah telepon genggam tersangka dan yang dipunyai oleh Ade Suhendrawan.
"Disita karena barang tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," tutur Zulpan.
Atas kasus tersebut, Roy dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 Zulpan mengatakan, yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement