Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara terkait perbedaan penanganan kasus di lembaga tersebut, antara perkara kematian Brigadir J dengan penembakan Laskar FPI KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan, pihaknya akan terus lanjut dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Diketahui, Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan bahwa perkara tersebut dapat selesai di tingkat kepolisian.
Baca Juga
"Iya (lanjut proses), tugas Komnas HAM sebagaimana saya katakan ada dua, melakukan penyidikan, pemantauan, meskipun itu bukan Pro Justitia. Yang kedua, tugasnya pengawasan. Kedua tugas itu bisa berdampingan dalam rangka mencari, mendengar hasil-hasil pemantauan penyidikan itu, kemudian menjadi pembanding terhadap apa yang dihasilkan," tutur Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Advertisement
Menurut Taufan, untuk kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pihaknya maju lebih dulu melakukan penyidikan sendiri. Sementara dalam perkara kematian Brigadir J, pihak Komnas HAM berjalan beriringan dengan Mabes Polri.
"Dia berbeda, satu peristiwa dengan peristiwa yang lain. Contoh misalnya KM 50, Komnas HAM melakukan penyidikan pemantauan dulu, hasilnya dikasihkan ke penyidik, penyidik kemudian melakukan tindakan lebih lanjut. Sekarang ini berbarengan, Timsus, penyidik dari Mabes Polri, itu berbarengan jalan sendiri, Komnas jalan sendiri, tapi jangan dikira kita saling bersinggungan, tidak, kita berkoordinasi sejak awal, itu kesepakatan," kata Taufan.
Dapat Diungkap
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, meyakini kasus kematian Brigadir J atau Yosua dapat diungkap. Dia mengatakan bahwa Polri memiliki kemampuan dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Selasa (9/8/2022).
Dia mencotohkan bahwa Polri bisa membongkar kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota. Apalagi, kata dia, locus delicit dalam kasus Brigadir J sudah jelas sehingga Polri akan mampu menuntaskannya.
"Locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," jelas Mahfud.
Sebelumnya, penyebab kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terjawab. Fakta-fakta yang dikumpulkan Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah ke dugaan pembunuhan.
Brigadir J ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tembak di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.
Advertisement
2 Tersangka
Sejauh ini, setidaknya dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Bharada E atau Richard Eliezer, sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keduanya pun langsung di jebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.