Bahar bin Smith Divonis Pekan Depan, Pengacara Harap Hakim Kedepankan Hati Nurani

Persidangan selanjutnya akan ada pembacaan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Agu 2022, 17:27 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 17:27 WIB
Bahar bin Smith
Penceramah yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah Bahar bin Smith hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Persidangan perkara dugaan penyebaran hoaks dalam ceramah Maulid Nabi Muhammad oleh terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memasuki tahap akhir. Penceramah Bahar Smith akan menjalani sidang vonis pada Selasa 16 Agustus 2022 pekan depan.

Dilihat dari situs sipp.pn-bandung.go.id, perkara yang teregistrasi dengan nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg itu akan digelar di Ruang Kusumah Atmadja. Sedangkan, waktu pelaksanaan sidang yaitu pukul 13.30 WIB.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan sidang digelar Selasa pekan depan. Ia menyebut kliennya telah menjalani tuntutan kemudian replik dan duplik.

Ichwan mengatakan, kliennya sudah melalui proses replik dan duplik pada Selasa pekan ini. Sehingga, persidangan selanjutnya akan ada pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

"Kami sudah diberi kesempatan pledoi atau pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari jaksa. Saat ini tinggal vonis, sidang lanjut Selasa,16 Agustus 2022," kata Ichwan, Kamis (11/8/2022).

Ichwan menuturkan, kliennya Bahar Smith akan mendengarkan langsung pembacaan vonis dari hakim. Adapun pihaknya berharp agar hakim memberikan hukuman yang adil.

"Berdoa mengetuk pintu langit agar hakim dalam memutus vonis HBS nanti mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tuturnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dituntut 5 Tahun Bui

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara.

Bahar Smith dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong alias hoaks yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).

Jaksa Suharja menyampaikan, Bahar bin Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

"Menyatakan terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," ucap Suharja.

Atas perbuatannya, Bahar Smith dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa.

Awal Mula Kasus

Kasus itu bermula saat Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Selain ceramah Bahar soal penangkapan Rizieq, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa turut menyinggung soal kematian enam laskar FPI tewas akibat dibunuh lantaran mengawal Rizieq Shihab.

Saat Bahar menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam menggunakan ponsel. Termasuk terdakwa lainnya dalam perkara ini, Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya