Bahar bin Smith Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penyebaran Hoaks di PN Bandung Besok

Penceramah Bahar bin Smith akan dihadirkan ke persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (5/4/2022).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Apr 2022, 19:25 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 19:25 WIB
Bahar bin Smith
Penceramah Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2022). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith akan dihadirkan ke persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (5/4/2022). Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya, Bahar akan dihadirkan secara langsung.

"Sesuai petunjuk dan keputusan majelis hakim di sidang sebelumnya, iya (dihadirkan ke persidangan)," kata Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Khusus Bandung Entis Sutisna, Senin (4/4/2022).

Entis mengatakan, sejauh ini untuk lokasi persidangan tetap akan tetap digelar di PN Bandung. Semula, sidang sempat direncanakan akan digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram.

"Untuk persoalan tempat saat ini tetap di PN Bandung," ujarnya.

Bahar Smith seharusnya disidang pekan lalu dengan agenda dakwaan. Namun dia enggan keluar dari sel tahanan dan meminta sidang offline atau tatap muka.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ada Tersangka Lain

Bahar bin Smith
Terdakwa Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor dalam persidangan yang digelar PN Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (13/6/6/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Selain Bahar bin Smith, ada tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Tatan Rustandi. Adapun awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Margaasih, Kabupaten Bandung, dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam.

Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya