Punya Waktu 1x24 Jam, KPK Segera Tentukan Status Hukum Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakannya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2022, 08:54 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 08:54 WIB
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. (Foto: Pemkab Pemalang)
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo(Foto: Pemkab Pemalang)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakannya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Agustus 2022 kemarin. Salah satu yang diamankan yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Benar, Kamis sore (11/8) hingga malam KPK telah melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

"Informasi yang kami terima, salah satu yang diamankan adalah bupati di Jawa Tengah," kata Ali.

Ali mengatakan, mereka yang diamankan tim penindakan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satgas KPK.

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap dimaksud," kata Ali.

Segera Beberkan

Ali menyebut, usai rangkaian pemeriksaan perdana pasca-penangkapan rampung, pihaknya bakal membeberkan pihak-pihak yang diamankan bersama Mukti Agung Wibowo.

Termasuk menjelaskan kronologi tangkap tangan hingga konstruksi kasus yang menyeret Mukti Agung Wibowo.

"Segera setelahnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.

1x24 Jam

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung Wibowo dan mereka yang turut diamankan tim penindakan.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya