Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mencurahkan perasaannya yang masih ingin tetap melanjutkan karir kepolisian sebagai personel Korps Brigade Mobil (Brimob). Hal itu disampaikan melalui pengacaranya, Ronny Talapessy.
"Saya Brimob, saya lulusan Brimob, rumah saya lahir dan besar di Brimob, Brimob itu rumah saya. Jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob," kata Ronny menirukan pesan dari Bharada E, Minggu (14/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Karena tekadnya itu, Bharada E meminta kepada pengacaranya agar dibela semaksimal mungkin dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga dia bebas dari segala tuntutan pidana dan bisa kembali melanjutkan pengabdiannya di Korps Brimob Polri.
"Makanya saya ingin dibela semaksimal mungkin, ngomongnya gitu ke saya," ujar Ronny.
Ronny menilai bahwa sosok Bharada E yang masih muda memiliki banyak harapan untuk masa depannya. Bahkan, harapan keluarga serta karir kepolisiannya.
"Dia masih mudah, harapan orang tua, pengen melanjutkan hidup, pengen berkeluarga, kalau bisa pengen berkarir di kepolisian," tuturnya.
Diketahui, Bharada E sempat memiliki catatan dua kali menjadi tim Bawah Kendali Operasi (BKO) selama bertugas di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pertama bergabung ke Brimob Nusantara di Papua hingga menjadi anggota Satgas Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pria kelahiran 1998 ini merupakan lulusan tahun 2019 dari Polda Sulawesi Utara. Dia menempuh pendidikan di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur.
Bharada E Seharusnya Tidak Dipidana
Sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy tengah menyiapkan strategi agar kliennya tidak dipidana dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab, penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E di bawah perintah dan tekanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Pengin kita luruskan dari pernyataan Komnas HAM, LPSK, bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dalam rencana pembunuhan. Mengingat pasal 338 dan 340 itu kan dengan sengaja. Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja. Karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," kata Rony saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
Karena kondisi itulah, kata Rony, maka Bharada E seharusnya tidak bisa dipidana. Ini juga yang tengah diperjuangkan oleh tim pengacara, merujuk pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah: “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
"Harus gitu loh. Keadaan terpaksa. Karena yang memerintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia. Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan," jelas Rony.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement