Bamsoet Sebut MPR Tidak akan Amendemen UUD 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan amandemen UUD 1945.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2022, 12:21 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 12:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet salam sidang tahunan MPR-RI
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet salam sidang tahunan MPR-RI, Selasa (16/8/2022) (dok: Tira)

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan amendemen UUD 1945. Badan Pengkajian MPR telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa dilakukan amandemen konstitusi.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bamsoet dalam pidato Sidang Tahunan 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Melihat Pasal 3 UUD 1945 sebelum diubah bahwa MPR menetap UUD dan garis besar haluan negara, dijelaskan Bamsoet, Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD 1945.

"Bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara yang merupakan garis-garis besar daripada haluan negara, perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah Undang-Undang Dasar, tetapi harus di atas Undang-Undang," jelas Bamsoet.

"Alasannya, Pokok-Pokok Haluan Negara tidak boleh lebih filosofis daripada Undang-Undang Dasar, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang," sambung politikus Golkar ini.

Sehingga idealnya PPHN diatur melalui Ketetapan MPR melalui perubahan UUD 1945.

Hanya saja realisasinya sulit dilakukan karena berkaitan dengan momentum lima tahunan.

"Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," papar Bamsoet.

Secara aklamasi dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, menindaklanjuti kajian subtansi produk hukum PPHN. Sehingga awal September mendatang MPR akan menggelar Sidang Paripurna.

"MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR, dengan terlebih dulu memberikan kesempatan kepada Fraksi dan Kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," papar Bamsoet.

 

 

Alasan Amendemen UUD 1945 Tidak Dilakukan

ilustrasi amendemen UUD 1945. (Liputan6.com/Trieyasni)
ilustrasi amendemen UUD 1945. (Liputan6.com/Trieyasni)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pada periode 2019-2024 ini lembaga yang ia pimpin tidak melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo-, MPR RI tidak akan melakukan amendemen karena upaya untuk menghadirkan PPHN tersebut sulit direalisasikan.

“Menghadirkan PPHN melalui ketetapan MPR RI dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi dan lain seterusnya apakah untuk perubahan masa jabatan presiden atau apalah dan sebagainya, saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian" kata Bamsoet usai MPR RI menggelar rapat gabungan dengan Badan Kajian MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta 7 Juli 2022. 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, untuk menghadirkan PPHN tanpa amendemen memerlukam jalan lain. Pasalnya kata dia, kurang tepat jika PPHN diatur dalam sebuah undang-undang.

Oleh karena itu, MPR berencana akan menggelar konvensi ketatanegaraan, dan nanti akan ada panitia ad hoc yang dibentuk pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang, sebelum disahkan pada rapat paripurna 16 Agustus 2022.

"Kita menganggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR RI," ucapnya.

Bambang menuturkan, dari hasil Badan Pengkajian ada ruang yang bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan. Sebagaimana, penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dan diamanatkan dalam UU. Namun urgensinya dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan.

 

Berharap Tidak Ada Lagi Polemik Perpanjangan Jabatan Presiden

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap, keputusan MPR RI tidak melakukan amendemen tersebut dapat menghentikan perdebatan terkait isu penambahan masa jabatan presiden dan juga wakil presiden.

"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amendemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Kajian MPR Djarot Saiful Hidayat, ia menekankan bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amendemen UUD 1945 pada periode ini.

"Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi , tidak ada syak wasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," kata Djarot, dalam kesempatan yang sama.

Terkait pembentukan panitia adh oc, Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan dibentuk khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti penyusunan PPHN."Yang dasarnya materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada Pimpinan," ucapnya. 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Isu Jabatan Presiden 3 Periode Kembali Berembus. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Isu Jabatan Presiden 3 Periode Kembali Berembus. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya