Mahkamah Agung Segera Umumkan Duta Peradilan Indonesia 2022, Kamis 18 Agustus

Acara Grand Final Duta Peradilan Indonesia 2022 akan diselenggarakan pukul 09.00–12.00 WIB pada Kamis 18 Agustus 2022 di Soehanna Hall, Energy Building, SCBD Lot Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Agu 2022, 16:31 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 16:31 WIB
Para Dewan Juri Duta Peradilan Indonesia
(Ki-Ka): Sinta Nasution selaku perwakilan Emtek Digital Grup, Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, dan entrepreneur muda Eva Alicia (Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Acara Grand Final Duta Peradilan Indonesia 2022 akan diselenggarakan pukul 09.00–12.00 WIB pada Kamis 18 Agustus 2022 di Soehanna Hall, Energy Building, SCBD Lot Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Duta Peradilan Indonesia merupakan sebuah program dari divisi Hubungan Kelembagaan Mahkamah Agung (MA) yang bertujuan untuk mencari simbol muda untuk dapat menjadi duta agar bisa menebarkan citra positif dan meramaikan interaksi masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Pada Grand Final Duta Peradilan Indonesia 2022, menyisakan 8 finalis dari berbagai universitas di seluruh Indonesia.

Mereka adalah Agiel Anastasya Putri (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi), Danang Rizky Fadilla Amanta (Universitas Ahmad Dahlan), Deden Rafi Syafiq Rabbani (Universitas Padjadjaran), dan Ecxel Arya Pratama (Universitas Jenderal Soedirman).

Kemudian Ernalinda Ndakularak (Universitas Kristen Wira Wacana Sumba), Hifsila Bintang Fortuna (Universitas Tanjungpura Pontianak), Jonathan Albert Nicolas (Universitas Indonesia), dan Ridea Oktavia (Universitas Syiah Kuala).

Pendaftaran Duta Peradilan Indonesia sebelumnya terbuka untuk mahasiswa Fakultas Hukum/syariah dari seluruh Indonesia dengan batas usia maksimal 22 tahun.

Program Duta Peradilan Indonesia menarik lebih dari 2.500 peserta dari 33 provinsi, 348 kota/kabupaten, 351 kampus sejak dibuka pendaftarannya pada 11 Juni 2022 dan tutup pada 25 Juli 2022.

Kedelapan finalis yang melenggang di Grand Final Duta Peradilan Indonesia 2022 telah melalui seleksi dan penjurian ketat yang berlangsung pada Selasa, 2 Agustus 2022. Dari sebelumnya ada 20 finalis, tim dewan juri akhirnya memilih 8 finalis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tim Dewan Juri dan Tahapan Penjurian

Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto
Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Ronald Lumbun saat seleksi finalis Duta Peradilan Indonesia, Selasa, 2 Agustus 2022 di Jakarta (Istimewa).

Tim Dewan Juri dalam seleksi tersebut adalah Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA D.Y. Witanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, dan Pakar Public Speaking, Eva Alicia.

Berikut persyaratan pendaftaran:

1. Mendaftar di akun Duta Peradilan Indonesia,

2. Mengisi formulir pendaftaran,

3. Mengirimkan video perkenalan durasi 1 menit.

Sementara itu, tahapan penjurian Duta Peradilan Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Quiz Online

- Seluruh peserta yang mendaftar diberikan quiz secara online berisi 20 pertanyaan yang harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 60 menit.

- 20 Pertanyaan dipersiapkan oleh para juri.

- Dipilih 100 peserta dengan jawaban quiz terbaik dan dinilai juga dari video perkenalan yang dikirim oleh para peserta.

2. Tugas Essay

- 100 peserta terpilih diminta untuk menjawab 6 esay yang diberikan oleh para juri dalam waktu pengerjaan 2 hari.

- Kemudian pihak juri menilai jawaban 100 peserta dan mencari 20 semi finalis.

3. Audisi Online

- 20 semi finalis diaudisi secara online di SCTW Tower lantai 19 dimana 3 juri hadir menginterview yag dimulai pada jam 16.00 – 22.30 WIB.

- Hasil 8 finalis langsung diumumkan oleh para juri didepan 20 semi finalis secara virtual.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Peserta Lakukan Karantina dan Wajib Siapkan Orasi Berbeda-beda

Para dewan juri Duta Peradilan Indonesia
(Ki-Ka): Sinta Nasution selaku perwakilan Emtek Digital Grup, Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, dan entrepreneur muda Eva Alicia (Istimewa).

8 finalis yang terpilih dikarantina di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta pada 14 sampai 21 Agustus 2022. Sebelum datang ke Jakarta, 8 finalis diberi tugas untuk memberikan orasi dengan pembagian sebagai berikut:

1. Agiel Anastasia Putri: Perma tentang Perempuan berhadapa dengan Hukum.

2. Danang Rizky Fadila: Perma tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UUTPK.

3. Deden Rafi Syafiq: Perma tentang Gugatan Sederhana.

4. Excel Arya Pratama: Perma tentang Administrasi dan Persidangan Elektronik dalam Perkara Pidana.

5. Ernalinda Ndakularak: Perma tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

6. Hifsila Bintang Fortuna: Perma tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

7. Jonathan Albert Nicholas: Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

8. Radea Oktavia: Perma tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Saat acara Grand Final akan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.

Nantinya, Sang Duta Peradilan Indonesia 2022 terpilih mendapat kesempatan pengabdian dari bulan Agustus hingga Desember 2022, sekaligus meraih hadiah uang tunai sebesar Rp 25 juta dan sertifikat. Sementara itu, 7 finalis lainnya meraih uang tunai masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Kemudian tahap berikutnya adalah Grand Final dan Pengukuhan Duta Peradilan Indonesia. Sang Duta nantinya akan mendapat kesempatan pengabdian dari bulan Agustus hingga Desember 2022.

Selain itu juga ada sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua MA. Uang tunai sebesar Rp25 juta net untuk Duta Peradilan Indonesia, dan uang masing-masing sebesar Rp 5 juta untuk 7 finalis.

Infografis Tudingan Bambang Soesatyo dan Bantahan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tudingan Bambang Soesatyo dan Bantahan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya