Undang Mahfud Md dan IPW, MKD DPR Bakal Gali Soal Ini Terkait Ferdy Sambo

MKD DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada 25 Agustus 2022, mendatang

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Agu 2022, 05:26 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 05:26 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, pada 25 Agustus 2022, mendatang

Pemanggilan itu terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan juga terkait informasi adanya aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.

"MKD telah menjadwalkan pengundangan Menko Polhukam/Ketua Kompolnas Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa hari Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang," kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

MKD meminta kedua tokoh dapat hadir dan memberikan keterangan yang valid. "Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, pemanggilan Sugeng terkait pengakuannya bahwa ada aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo. 

"Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo," ujarnya.

Sementara itu,lanjutnya, pemanggilan Mahfud terkait kabar keterlibatan anggota DPR dalam penyusunan rencana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo.

"Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo," lanjutnya.

Diketahui, MKD DPR RI telah menggelar rapat pleno membahas perkembangan kasus Irjen Ferdy Sambo yang truut menyeret anggota Dewan.

"Rapat pimpinan dan rapat pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kasus Ferdy Sambo," kata Habiburokhman 

"Kami baca di media online, Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena, jika hal tersebut benar, itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," sambung Habiburokhman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pernyataan Mahfud

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku, mendapatkan informasi bahwa terjadi tarik menarik di internal Polri terkait kasus ini. Bahkan ada upaya dari grup Irjen Ferdy Sambo yang berupaya menghalangi penyidikan.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

"Yang saya dengar memang di Polri terjadi tarik menarik bahkan grupnya Sambo itu dari daerah-daerah meski tidak ada tiugas di Jakarta datang mengawal itu upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube, Kamis (18/8/2022).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Ketika itu, Presiden Jokowi meminta kasus misteri kematian Brigadir Yoshua untuk cepat diselesaikan.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya