Begini Runtutan Sidang Etik Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri, karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2022, 10:57 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 10:56 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jalani sidang kode etik Polri
Irjen Ferdy Sambo Jalani sidang kode etik Polri pembunuhan Brigadir J (Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV)

 

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik sebagai anggota Polri, karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Irjen Pol Ferdy Sambo datang dengan menggunakan seragam polisi berpanjang jenderal bintang dua.

Saat ini sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo telah berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri pada hari ini Kamis (25/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan teknis sidang kode etik anggota Polri terhadap Ferdy Sambo. Kata dia sidang diawali dengan pembukaan oleh ketua sidang Kabintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sambil menanyakan identitas dari Irjen Ferdy Sambo.

"Ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah," ungkap Dedi.

Sesuai semua syarat formil terpenuhi, pimpinan sidang akan membacakan materi yang akan disidangkan mengenai perbuatan mantan Kadiv propam Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik.

"Habis syarat formilnya terpenuhi, baru nanti pendalaman secara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya," jelas Kadiv Humas Polri.

Lebih lanjut, setelah semua pembahasan materi dianggap rampung, sidang komisi akan membuat kesimpulan dan dilanjut dengan membuat keputusan.

"Baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yg akan diambil," tutup Irjen Dedi.

Kata Jendral Bintang dua, Dedi Prasetyo selama sidang berlangsung dipimpin oleh Kepala Badan Inteljen dan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia Komjen Ahmad Dofiri.

Adapun yang menjadi anggota sidang komisi kode etik diisi oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan yang baru menjabat Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Kepolisian Irjen Pol Yazid Fanani serta Inspektur Jenderal Polisi Rudolf Alberth Rodja.

 


Polri Hadirkan 5 Perwira Sebagai Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. (FOTO: Dok. Istimewa)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, hari ini Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo tampak sudah hadir di ruang persidangan kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Sambo datang memakai seragam Polri lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua saat menghadap majelis persidangan etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang akan menghadirkan lima orang saksi karena dinilai mengetahui tentang apa yang dilakukan Ferdy Sambo di Kompleks Rumah Dinas Polri Duren Tiga. Para saksi yang dihadirkan merupakan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri.

 "Mereka adalah Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S," kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi menambahkan, nantinya majelis persidangan akan mendalami tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Ferdy Sambo melalui keterangan para saksi tersebut.

"Mereka dihadirkan sebagai saksi dan sekaligus mendalami peran FS terkait peristiwa pidana di Duren Tiga," jelas Dedi.

Terkait jalannya persidangan, Dedi memastikan dilakukan semi terbuka. Artinya, pembukaan sidang diizinkan untuk diliput dan dilihat publik. Namun untuk materi dan jalannya sidang akan berjalan tertutup.

Kemudian, baru pada saat vonis atau putusan, sidang diperbolehkan lagi untuk disiarkan secara terbuka.

"Kita akan memberikan kesempatan untuk meliput pembukaan sidang tapi materi tidak. Tapi pas vonis juga akan bisa diliput juga dengan visual dan audio," kata Dedi menandaskan.

Sidang etik sendiri sudah dimulai pada pukul 9.30 WIB, Ferdy Sambo hadir dan menyatakan siap untuk mengikuti jalannya persidangan.


Ferdy Sambo Mengundurkan Diri

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkam kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Hal ini menyusul kasus hukum yang menjeratnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Perumahan Polri, Dureng Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya suratnya (pengunduran diri) ada," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Listyo, Polri saat ini tengah mempelajari surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut. Tentunya dengan mengedepankan aturan yang ada.

"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," jelas dia.

Namun Kapolritidak merinci lebih jauh perihal kabar tersebut. Yang pasti, sidang kode etik Polri juga menanti Irjen Ferdy Sambo.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak (suratnya)," kata Listyo menandaskan. 

Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Tewasnya almarhum disinyalir karena emosi Irjen Ferdy Sambo yang terpantik akibat dugaan perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya