Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 saksi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Informasi terakhir, majelis sidang kode etik sedang memeriksa tujuh di antaranya.
Adapun, lima orang saksi dari patsus provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.
Baca Juga
Sementara dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Advertisement
"Tujuh orang sedang diperiksa, jadi lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, Nurul mengatakan Irjen Ferdy Sambo juga segera diperiksa sebagai terduga pelanggar kode etik. Namun, menunggu para saksi selesai.
"Pemeriksaan FS masih menunggu," ucap dia.
Rampungkan Pemeriksaan
Sebelumnya, majelis kode etik telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Disebutkan, 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.
Sedangkan, tiga orang saksi dari patsus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.
Advertisement
Komisi III Harap Keputusannya Transparan
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri. Wakil ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, Dofiri akan mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan.
“Hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang KEPP dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Jika melihat dari track record-nya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Ahmad Sahroni meyakini keputusan yang nanti akan diambil dalam sidang etik bisa dipertanggungjawabkan. “Meski berlangsung tertutup, saya yakin keputusannya juga akan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.