Kejagung Terima Berkas Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung menyatakan, berkas perkara perkara istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka Putri Candrawathi sudah diterima hari ini, Senin (29/8/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2022, 17:14 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 17:09 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tersangka Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (29/8/2022).

"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Menurut dia, sebelumya, sudah ada empat berkas perkara dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diterima oleh Kejagung dan saat ini sedang dalam proses penelitian.

"Empat berkas perkara sudah masuk dan dalam proses penelitian berkas perkara, sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kejaksaan berwenang melakukan proses prapenuntutan, untuk membuat terang satu peristiwa pidana," ucap Fadil.

Apabila semua berkas dan dan petunjuk sudah memenuhi kriteria, lanjut dia, maka perkara terkait pembunuhan berencana Brigadir J akan segera dibawa ke pengadilan beserta dengan alat bukti yang ada.

"Dan kami yang membangun kasus itu untuk dapat segera dibawa ke pengadilan, jadi kawan-kawan, perkara ini insyaallah apabila semua petunjuk kami dipenuhi oleh kawan penyidik yang telah berupaya mengungkap peristiwa pidana ini kami akan bawa ke pengadilan sesuai dengan alat bukti saat ini," terang Fadil.

Fadil mengatakan, pihaknya bersama dengan Kabareskrim dan Direktur penyidik Andi Rian sudah melakukan koordinasi siang-malam hingga hari libur sudah berjalan selama dua minggu terkait kasus Brigadir J. Hal itu dilakukan supaya perkara pembunuhan berencana Brigadir J segera selesai sampai ke pengadilan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua mingguan kurang, kami koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, juga dengan penyidik dipimpin oleh Direktur Andi Rian, jadi kami melakukan diskusi intensif siang malam bahkan hari libur pun kami diskusi dengan rekan penyidik, kenapa? Karena perkara ini harus segera kami tuntaskan ke pengadilan," kata Fadil.

"Namun kawan media harus sabar karena proses hukum harus dilakukan cermat dan hati-hati, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan pasal yang disangkakan. Kita tidak boleh sembarangan, makanya saya tidak mau banyak bicara karena saya takut bias," lanjut Fadil.

 


Rekonstruksi Digelar

Banner Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)

Fadil menjelaskan, saat rekonstruksi besok, Selasa 30 Agustus 2022, ada sepuluh jaksa yang akan hadir mendampingi proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Namun, belum ada kepastian apakah proses rekonstruksi diadakan secara terbuka atau tidak.

"Jadi rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi sepuluh orang karena lima berkas perkara tentang bagaimana jalannya rekon mungkin kalau itu dipersilahkan penyidik kalian meliput ya, kalau enggak yasudah itu kepentingan hukum. Jadi nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekon terjadi peristiwa pidana itu," ungkap Fadil.

Hal tersebut menjadi pertanyaan terkait keterbukaan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberikan arahan untuk membuka secara transparan dan tidak ada yangditutup-tutupi.

"Ini udah saya buka loh ini, subtansinya untuk kepentingan penyidikan jadi penyidik yang harus tau. Media silahkan ikut persidangan, pengadilan itu terbuka. Apa kepentingannya, kalau berkas sudah lengkap kami sampaikan ke media? Lengkap berarti saya segera limpah ke media, tolong dipahami. Teman-teman media, keterbukaan itu bukan berarti kita membuka, untuk hal-hal yang sifatnya substanstif tak boleh dibuka. Tidak akan saya sampaikan ke kalian, akan saya sampaikan ke penyidik, nanti biar berkoordinasi dengan Jaksa. Ini konsumsi penyidik bagaimana memenuhi petunjuk jaksa," tegas Fadil.

 


Kapolri Pastikan Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J Dilakukan Transparan

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Adapun Timsus Polri telah menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.

Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf atau KM dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR akan memperagakan adegan-adegan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

(Benedikta Ave Martevalenia)

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya