Liputan6.com, Jakarta Empat saksi dimintai keterangan Polres Metro Depok soal pria yang membakar istrinya. Selain mabuk, pelaku LN diduga nekat membakar istrinya karena menonton Youtube dan rumah berantakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pertengkaran pelaku dengan korban EL berawal saat korban asyik menonton Youtube di telepon genggamnya. Pelaku merasa korban tidak memperhatikan kedua anaknya sehingga terjadi pertengkaran.
Advertisement
Baca Juga
"Pertengkaran pertama itu pada pukul 18.00 WIB pada minggu lalu," ujar Yogen kepada Liputan6.com soal pria bakar istri itu, Kamis (1/9/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, pada pukul 20.00 WIB, pelaku bersama temannya nongkrong di bengkel depan rumahnya dengan meminum minuman keras. Setelah temannya pulang, pelaku masuk ke rumah dan melihat kondisi rumah berantakan.
"Melihat rumah berantakan pelaku kesal dan memarahi anaknya," jelas Yogen.
Saat memarahi anaknya. pelaku mengancam akan membakar anaknya dengan mengambil tiner. Korban yang mendengar ancaman pelaku mendekati anaknya dan korban langsung menyiramkan cairan tiner ke tubuh korban.
"Lalu pelaku melempar korek gas sehingga tubuh korban terbakar," ucap Yogen.
Tidak hanya tubuh korban yang terbakar, api turut mengenai tubuh anaknya pada bagian perut. Usai membakar korban, pelaku meninggalkan rumah dan melarikan diri.
"Waktu itu sepupunya mendengar teriakan dan melihat korban dalam keadaan terbakar," terang Yogen.
Yogen mengungkapkan, korban dibawa ke pelaku ke kamar mandi untuk memadamkan api dengan cara disiram air. Tidak lama kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Korban mengalami luka bakar mencapai 45 persen pada bagian tubuhnya," ungkap Yogen.
Kena Covid-19
Yogen menuturkan, pelaku mengalami luka bakar pada bagian badan dan kepala. Saat ini Polres Metro Depok telah meminta keterangan empat orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Korban belum dapat dimintai keterangan secara langsung namun sudah bisa dihubungi melalui telepon,” tutur Yogen.
Korban saat ini kondisinya sedang menjalani isolasi dikarenakan terpapar Covid-19. Polres Metro Depok sedang memburu pelaku dan terancam Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku ini diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Yogen.
Advertisement
Membaik
Sementara, Manager On Duty RSUD Kota Depok, Heru Mulyana membenarkan korban sudah mendapatkan perawatan dan pengawasan intensif di RSUD Kota Depok. Luka bakar yang dialami korban telah mencapai 30 persen.
“Area yang terkena pada bagian dada, tangan kanan dan kiri muka, paha bagian atas, serta paling parah kena di kedua tangan,” ujar Heru.
Heru menambahkan, RSUD Kota Depok telah melakukan tindakan operasi debridement untuk pembersihan luka. Kondisi korban sudah berangsur pulih dibandingkan saat dibawa ke RSUD Kota Depok.
“Korban sadar penuh secara perkembangan saat ini menuju perbaikan,” pungkas Heru.