Diduga Terima Keuntungan Judi Online, Kanit Reskrim Penjaringan Terancam Dipecat

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah keuntungan dari penyalahgunaan kasus judi online.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Sep 2022, 15:35 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 15:35 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan
Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers terkait penguburan sembako bansos di Depok, Senin (1/8/2022)

Liputan6.com, Jakarta Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menerima sejumlah keuntungan dari penyalahgunaan kasus judi online. Yang bersangkutan pun terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

"Iya PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (2/9/2022).

Dia tak merinci keuntungan yang didapat Fajar dari menangani kasus judi online. Dia mengklaim masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri. 

"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil riksa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar buntut dari penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus judi online. Fajar ditahan di tempat khusus atau patsus.

Zulpan menyebut Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di tempat khusus di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.

"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk komunikasi," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/9/2022).

 

Sempat Ditangkap

Sebelumnya, Fajar bersama tujuh anggotanya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin, 29 Agustus 2022. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Namun, Fadil tak menyebut detail penangkapannya. Fadil hanya memastikan penangkapan bukan terkait kasus narkoba. 

"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.

Belakangan, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut Fajar ditangkap dan diperiksa lantaran melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online. 

"Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," ungkap Syahardiantono.

Sempat Dipulangkan

Diberitakan, Biro Paminal memulangkan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar usai diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga. Kanit Reskrim dan 7 anggota dikembalikan ke Polsek Penjaringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia menerangkan, Biro Paminal Mabes Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta 7 anggota Polsek Penjaringan pada, Senin 29 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan dilakukan secara marathon.

Namun, Fajar dan anggota lain sudah berdinas seperti biasa hari ini. Kapolsek bahkan sempat memimpin apel. Kanit reskrim juga ada di apel tersebut.

"Sudah aktif seperti biasa. Tinggal nanti gimana sikap dari Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Menurut dia, Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi Biro Paminal untuk ditindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Menurut dia, dengan dipulangkan para terperiksa bisa diartikan derajat kesalahan tidak fatal.

"Di sini Polda Metro akan ambil tindakan tegas sesuai dengan hasil riksa Propam yang diberikan kepada kita. Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa. Tapi artinya kalau dikembalikan bisa dikatakan kesalahannya dalam rangka OTT ini yang tidak telak yang ditemukan," papar Zulpan.

Zulpan mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi pada saat penanganan kasus kartu chip untuk bermain games online. Keterangan diperoleh setelah berkomunikasi dengan Kapolsek Penjaringan.

"Ini sebenarnya kartu chip. Bukan judi online. Kartu chip ini untuk bermain online. Jadi bukan judi. Jadi ada games online. Misalnya dia mau beli pedangnya harus beli lagi dengan kartu itu. Nah kartu chip ini yang dijual seseorang dengan harga yang di luar pasaran," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya