Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, disebut akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung hal tersebut. Dirinya berharap agar dengan adanya imbalan ini, masyarakat akan makin semangat melaporkan berbagai dugaan korupsi yang ditemukannya.
Advertisement
Baca Juga
“Ini adalah program yang positif sekali, selama prosesnya dilakukan dengan mekanisme dan landasan hukum yang jelas. Kita harapkan, adanya imbalan ini akan bikin semangat masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang mereka temui sehingga cita-cita kita mencapai Indonesia yang bebas korupsi bisa terwujud,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (2/9/2022).
Lebih jauh, politikus NasDem ini juga meyakini bahwa selain menjadi langkah yang efektif untuk memberantas korupsi, cara ini juga dapat menjadi wadah pendidikan anti-korupsi bagi masyarakat.
“Dengan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan tindak korupsi, selain pemberian imbalan, tentu hal ini juga dapat menumbuhkan rasa anti korupsi di tengah masyarakat. Jadi tentunya ini menjadi sarana edukasi antikorupsi yang sangat baik di masyarakat," kata Sahroni.
Diberi Imbalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Bagi masyarakat yang turut berperan aktif dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi khususnya melalui pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi negara," ujar Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya dikutip Jumat (2/9/2022).
Menurut dia, imbalan yang diberikan negara terhadap pelapor kasus korupsi tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tomi menyebut, pelapor bisa menerima imbalan maksimal Rp200 juta dalam setiap laporan.
"Dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta," kata dia.
Advertisement
Pidana Suap Bisa Dilaporkan
Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap, maka pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.
"Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam," kata Tomi.
Akan tetapi, dia menjelaskan untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor. Menurutnya, pelapor yang berhak menerima imbalan yakni yang beperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.
"Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan," kata Tomi.