Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, diberhentikan secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2022, 23:23 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 23:23 WIB
Banner Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?
Banner Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, diberhentikan secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi PTDH ini diberikan terkait dengan menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Dengan diputusnya PTDH terhadap Kompol Baiquni, ia pun mengajukan banding. Hal ini juga dilakukan terlebih dahulu oleh Kompol Chuk Putranto.

"Yang kedua adalah Pemberentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

Menurutnya, pengajuan banding tersebut merupakan hak setiap orang yang telah diputus PTDH atau yang lainnya oleh pimpinan sidang.

"Itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan, dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi di uji oleh komisi sidang kode etik," ujarnya.

"Maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," tutupnya.

Barang Bukti Sudah Disita

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut lengkapnya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum

3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria

5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo

7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?
Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya