Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Putri Candrawathi diduga mengalami pelcehan seksual oleh almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak Bharada E atas perintah suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Namun pada saat, reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu, tak terungkap adanya pelecehan atau tindakan merendahkan martabat Putri Candrawathi.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga kuat mengalami pelecehan seksual sewaktu di Magelang. Terduga pelakunya ialah Brigadir J.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022, tadi detailnya disampaikan Bu Andi," ujar Beka dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Senada pula disampaikan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Pelecehan tersebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.
Sayangnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci terkait bentuk pelecehan yang dimaksud.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dan keterangan P dan FS mengenai peristiwa ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Namun demikian apa yang terjadi sebenarnya di Magelang, ternyata tidak dapat diselidiki melalui rekaman CCTV sebagaimana yang terjadi di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling dan rumah dinas, Duren Tiga. Hal itu lantaran tidak ditemukannya rekaman CCTV.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, dikutip, Minggu 4 September 2022.
Berikut sederet fakta terkait tersangka Putri Candrawathi diduga mengalami pelcehan seksual oleh almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Diungkap oleh Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan lima poin hasil investigasi terhadap kasus meninggalnya Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Brigadir J meninggal dunia di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Beka menyebut, pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai ekstra Judicial killing.
"Hukuman mati tanpa melalui proses hukum," ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Beka menyampaikan Komnas HAM memastikan tidak ada luka selain luka tembak. Pernyataan berdasarkan hasil otopsi dua kali terhadap Brigadir J. Penyebab kematian Brigadir J, kata Beka, akibat dua luka tembak yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan
"Berdasarkan rangkaian hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak, tadi juga Pak Aman sudah menyampaikan," ujar dia.
Beka menerangkan, Putri Candrawathi diduga kuat mengalami pelecehan seksual sewaktu di Magelang. Pelakunya tak lain ialah Brigadir J.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh J kepada PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022, tadi detailnya disampaikan Bu Andi," ujar dia.
Beka menerangkan, Komnas HAM juga menemukan obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brjgadir J. Dengan kesimpulan ini, maka tugas dari Komnas HAM telah tuntas.
"Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri," tandas dia.
Â
Advertisement
2. Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Ingin Akhiri Hidupnya
Brigadir J tewas dibunuh oleh komplotan Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini bersikukuh menghabisi nyawa ajudannya tersebut karena telah melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Namun pada saat, reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu, tak terungkap adanya pelecehan atau tindakan merendahkan martabat Putri Candrawathi.
Di lain sisi, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) menemukan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Pelecehan tersebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.
Sayangnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kepolisian belum menjelaskan lebih rinci terkait bentuk pelecehan yang dimaksud.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dan keterangan P dan FS mengenai peristiwa ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis 1 September 2022 lalu.
Berdasarkan temuan Komnas Perempuan, mulanya Putri Candrawathi enggan melaporkan pelecehan yang dialami karena beberapa faktor. Adapun faktor yang dimaksud seperti rasa malu, menyalahkan diri sendiri, dan takut pada ancaman pelaku. Selain itu, Putri juga takut akan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini.
"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki, pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri Cndrawathi ) berkali-kali," kata Andy.
Berangkat dari situ, Komnas Perempuan kembali berpikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk menghilangkan kemungkinan adanya kasus pelecehan seksual.
"Hal itu sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, juga kekuasaan lainnya," ungkapnya.
Selanjutnya, Komnas Perempuan juga telah mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta berbeda dengan yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Itu bukan kasus yang sama ya karena yang dihentikan laporan awal yang tanggal 8 Juli. Kalo ditanya alasannya apa, karena saat itu kan kita pemeriksaannya dalam kerangka keseluruhan seluruhnya, pelanggaran ham atas kematian Brigadir J," kata Andy.
Untuk kasus dugaan pelecehan di Duren Tiga, selama proses penyelidikan oleh tim khusus, dugaan pelecehan tersebut merupakan bagian skenario penghalangan penyelidikan yang dibuat oleh Ferdy Sambo sehingga laporan di kepolisian Jakarta Selatan dinyatakan gugur.
"Yang dilaporkan ibu PC itu kan peristiwa yang di Jakarta yang bagian dari rangkaian kasus Obstruction of Justice. Kalau bahasa Komnas HAM, membuat skenario, tapi kan disampaikan bahwa, peristiwa kekerasan seksual itu sendiri diduga terjadinya di Magelang," jelas Andy.
Â
3. Polri Sebut Tidak Ada CCTV
Dugaan Motif kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyimpan tanda tanya, meskipun sejumlah pihak dalam kasus ini telah menyebut adanya tindakan pelecehan dialami Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo jadi motif dibalik kasus pembunuhan berencana.
Tindakan pelecehan itu sebagaimana diketahui terjadi pada 7 Juli 2022 lalu di Magelang, Jawa Tengah yang disebut menjadi pemicu amarah dari Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sampai berujung pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun demikian apa yang terjadi sebenarnya di Magelang, ternyata tidak dapat diselidiki melalui rekaman CCTV sebagaimana yang terjadi di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling dan rumah dinas, Duren Tiga. Hal itu lantaran tidak ditemukannya rekaman CCTV.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, dikutip, Minggu 4 September 2022.
Kendati demikian terkait bagaimana pihak kepolisian membuktikan kejadian apa yang terjadi sebenarnya di Magelang, Andi belum merespon pertanyaan tersebut. Termasuk, proses pembuktian dugaan pelecehan dan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan guna mengungkap motif.
Â
Advertisement
4. LPSK Ungkap 6 Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi hasil penyelidikan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Salah satu yang disorot LPSK yakni terkait temuan dugaan pelecehan sekual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Minggu 4 September 2022.
Edwin meragukan tuduhan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sebab, menurut dia, masih ada asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf dan Susi di lokasi saat dugaan perbuatan asusila di Magelang terjadi. Sehingga kecil kemungkinan terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ucap dia.
Selain itu, dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi merupakan istri Sambo yang merupakan atasannya langsung.
"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual, pertama relasi kuasa, kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," ujar Edwin.
Kejanggalan juga terlihat dari perilaku Putri Candrawathi yang terkesan masih mencari keberadaan Brigadir J.
"Bahwa PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Josua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua," ujar dia.
"Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar, dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," sambung Edwin.
Edwin menerangkan, Putri Candrawathi juga masih bertemu dengan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan
"Yang lain itu Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," ujar dia.
Edwin mengatakan, semua kejanggalan tergambar dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Tim Khusus Polri. LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.
Edwin menegaskan, sebenarnya keganjilan atau kejanggalan tuduhan pelecehan seksual itu ada tujuh poin.
"Tapi yang ketujuh saya enggak mau sebutkan dulu, karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan," ujar dia.
Edwin melanjutkan, seharusnya yang ditelusuri lebih dalam dalam kasus ini adalah penyebab Ferdy Sambo marah.
"Kalau pertanyaan mau diperdalam lebih jauh apa yang menyebabkan FS menjadi marah atau emosi," katanya menandaskan.
Â
5. Sebut Bentuknya Perkosaan
Tindakan dugaan kekerasan seksual yang menimpa tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata pemerkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Demikian hasil temuan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
"Bentuknya pemerkosaan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi merdeka.com, Minggu 4 September 2022.
Tindakan pemerkosaan itu menjadi bentuk sebagaimana disebut jadi motif di balik pembunuhan berencana. Dimana terjadi ketika berada di Magelang, Jawa Tengah, Kamis 7 Juli 2022 sehari sebelum kematian Brigadir J.
"Saat P sedang tidur dan karena kondisinya sakit. Ditemukan S (Susi pembantu) di depan pintu kamar mandi (diluar kamar mandi) tidak sadarkan diri," kata Siti.
Pada saat itulah terjadi tindakan sebagaimana motif adanya pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo. Ketika dua ajudannya Bharada E dan Bripka RR sedang berada di sekolah.
Sementara di rumah hanya ada Susi dan Kuat Maruf yang membantunya kembali ke kamar.
"Juga 2 ajudan lain sedang ke sekolah anak-anaknya," ujar Siti.
Namun demikian, Putri mengaku kejadian tersebut diarahkan Ferdy Sambo suaminya agar pelecehan itu terjadi di Jakarta. Setelah apa yang dialami di Magelang diceritakan Putri.
"Sambo mengarahkan P hanya cerita sebagai pelecehan seksual dan di 8 juli 2022," tuturnya.
Alhasil Komnas Perempuan, lanjut Susi, menemukan adanya tindakan perampasan hak kebenaran dan keadilan istrinya untuk mengakui tindakan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Jadi tindakan sambo selain merampas hak hidup justru menyebabkan istrinya kehilangan hak kebenaran, dan keadilan. Juga mengalami stigmatisasi dan penghakiman dari publik," ujar Siti.
Advertisement