Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya sulit bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Empat tersangka lain dalam kasus ini antara lain Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya kira tidak (bisa bebas) karena pembunuhan itu terjadi di rumah FS (Ferdy Sambo)," ujar Fickar dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Advertisement
Fickar menyebut, semua tersangka berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa terjadi. Menurutnya, mereka semua bisa didudukkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Baca Juga
"Minimal orang yang tidak melakukan apa-apa bisa dijerat dengan pasal pembiaran, membiarkan terjadinya tindak pidana tanpa upaya nencegah," kata dia.
Fickar menegaskan semua tersangka, termasuk Sambo bisa dijerat pidana dengan peran masing-masing.
"Baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu atau orang yang membiarkan, bahkan menyembunyikan peristiwa pidana," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir proses hukum pembunuhan Brigadir J seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Pasalnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan yang berbeda-beda, mirip dengan para terdakwa di kasus Marsinah.
Kesamaan lainnya adalah para tersangka dalam kasus ini sekaligus menjadi saksi untuk tersangka lainnya.
"Ini kan kurang lebih sama, saksi-saksi nantinya adalah juga terdakwa. Ada FS, PC, RR, KM, dan Bharada E. Mereka saksi sekaligus terdakwa," kata Taufan.
Â
Tetapkan Lima Tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Peristiwa mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat di rumah dinasnya Kompleks Perumahan Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menjadi misteri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, peristiwa Ferdy Sambo yang diduga menembak Brigadir J masih menjadi misteri karena adanya perbedaan pendapat antara para tersangka. Perbedaan keterangan itu terjadi antara Ferdy Sambo dengan Bharada E terkait dugaan penembakan kepada Brigadir J.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) menembak atau tidak. Makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan," kata Andi kepada wartawan dikutip Rabu (31/8/2022).
Â
Advertisement
Uji di Pengadilan
Menurut Andi, selama proses pemantauan rekonstruksi yang disiarkan langsung, terdapat dua kali gerakan dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas (Rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pertama, terkait Bharada E yang langsung memerankan proses penembakan terhadap Brigadir J yang hanya sendiri melakukan reka adegan. Dalam tayangan itu hanya terlihat, Brigadir J yang sempat memohon ampun lantas ditembak Bharada E.
Namun ketika timah panas telah dihempaskan Bharada E, tayangan langsung terpotong dan berganti ke situasi di luar rumah. Tidak jelas apa yang terjadi hingga tayangan tersebut beralih sudut kamera.
Sementara, dalam tayangan selanjutnya langsung menampilkan reka adegan kedua yang diperankan Ferdy Sambo dengan peran pengganti Bharada E dari personel polisi. Terlihat, jika mantan Kadiv Propam itu memerintahkan ajudannya untuk menembak Brigadir J.
Bharada E kemudian mengacungkan senjata ke Brigadir J yang sudah menunduk dan memohon kepada Irjen Sambo untuk tidak menghabisinya. Permohonan Brigadir J tak dihiraukan Sambo.
Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Brigadir J pun akhirnya tersungkur di depan tangga. Dalam tayangan tersebut terlihat, Ferdy Sambo kemudian mengambil senjata Brigadir J dan menembakkan ke dinding arah tangga. Hal ini dilakukan untuk alibi polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Namun saat Sambo ambil senjata, tak terlihat apakah Sambo ikut menembak kepala Brigadir J dari jarak dekat atau tidak. Hal inilah yang belum menjawab soal dugaan apakah Sambo juga ikut menembak Brigadir J.
Atas perbedaan reka adegan dan keterangan apakah Ferdy Sambo menembak tubuh Brigadir J, Andi Rian menyerahkan itu semua untuk dibuka dan uji di pengadilan.
"Nanti akan kita uji di pengadilan," ujarnya.