Pemerintah dan DPR Setuju RUU Provinsi Papua Barat Daya Dibawa ke Paripurna

Pemerintah dan DPR setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2022, 01:10 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2022, 01:10 WIB
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Dengan persetujuan ini, maka akan bertambah satu lagi provinsi dari pemekaran Papua Barat.

Keputusan tingkat pertama tentang pemekaran Papua Barat ini telah disepakati dan diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Seluruh fraksi telah menyetujui pemekaran tersebut. DPR juga menyetujui ibu kota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong.

Akan ada enam wilayah yang masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sorong Jadi Ibu Kota Papua Barat Daya

Sorong di Papua Barat
Salah satu pulau yang terletak di kota Sorong, Papua Barat, Kamis (21/11/2019). Kota Sorong merupakan kota terbesar kedua di Papua, suasana kota Sorong sangat ramai dan memiliki beberapa pulau di kabupaten Sorong. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Panja telah membahas 154 daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.

"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan, satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," ujar Syamsurizal.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya