Liputan6.com, Jakarta Polisi sudah periksa 11 saksi terkait penyidikan kasus penyekapan seorang remaja NAT (16) yang dikerja paksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, awalnya diperiksa tujuh orang saksi, termasuk korban.
Advertisement
Baca Juga
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," kata dia dalam keterangannya, Sabtu 17 September 2022.
Selain itu, lanjut Zulpan, empat orang lainnya diperiksa di lokasi tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, dia tidak merinci lokasi yang kerap dijadikan penyekapan korban remaja tersebut.
"Selain itu kami lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," jelasnya.
Sebelumnya, kepolisian berhasil mengungkapkan praktik prositusi terselubung beroperasi di sebuah apartemen bilangan Jakarta Barat terbongkar. Salah seorang perempuan berusia 16 tahun dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. Namun, kenyataannya tak demikian.
"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.
Hendak Keluar
Zulpan menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak diperbolehkan oleh terlapor.
"Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.
Terkait kejadian ini, pihaknya telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi P2TP2A untuk membeberkan perlindungan terhadap korban.
Advertisement
Dilaporkan Orangtuanya
Diketahui, Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com