Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, Senin (19/9/2022).
Sidang KKEP Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan Ferdy Sambo tengah berlangsung. Agenda tersebut dipimpin oleh Pejabat Tinggi (Pati) Bintang Tiga Polri alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Advertisement
"Hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi Praeetyo, pelaksanaan sidang KKEP Banding dipimpin oleh Pati Bintang Tiga dengan anggota empat Pati Bintang Dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan, diungkap hari ini," jelas dia.
Setelah tuntas, lanjut Dedi Praseto, hasil sidang akan secara administrasi ditindaklanjuti oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
"Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," ungkap Dedi Prassedyo.
Â
Â
Â
Â
Â
Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan alias obstruction of justice menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut dan tidak terima karema dipecat dari institusi Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo memutuskan untuk melakukan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sementara Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Suami dari Putri Candrawathi tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Â
Advertisement
Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT
Viral di sosial media Twitter adanya sebuah unggahan memuat rekaman suara percakapan yang diduga artis Nikita Mirzani dengan seorang pria yang diduga dalam narasi adalah Ferdy Sambo.
Dari rekaman berdurasi 02.20 menit ini terdengar dalam percakapan itu Nikita Mirzani diduga membahas soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tengah dihadapinya. Percakapan ini diduga terjadi beberapa waktu lalu ketika Nikita berperkara dengan Dipo Latief, mantan suaminya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun rekaman audio yang menjadi tersebut diunggah oleh akun Twitter milik, RezimHybrid @Hudakeyy. Dalam rekaman itu terpampang wajah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan artis Nikita Mirzani.
Menanggapi audio tersebut, Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membenarkan jika suara perempuan dalam rekaman percakapan itu adalah kliennya. Namun, dirinya tidak mengetahui dan hafal suara laki-laki yang jadi lawan bicara Nikita.
"Benar Suara Nikita. Saya nggak hafalSuara siapa itu (lawan bicaranya). Yang saya hafal suara Nikita," ucap Fachmi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu 17 September 2022.
Kendati demikian Fachmi enggan menanggapi siapa pria yang menjadi lawan bicara Nikita Mirzani. Adapun audio yang tersebar itu, dia menilai adalah percakapan lama melihat dengan percakapan kasusnya.
"Rekaman lama ini," singkatnya.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah jika pria dalam percakapan dengan Nikita Mirzani itu adalah Ferdy Sambo.
"Kami tim kuasa hukum membantah keterkaitan klien kami dalam percakapan yang sedang beredar luas," kata Arman kepada wartawan.
Namun begitu, Arman enggan menanggapi lebih lanjut terkait masalah percakapan yang tersebar di media sosial itu. Dia hanya berfokus pada perkara yang kini tengah dihadapi kliennya.
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," tegasnya.
Â