Pengusaha Kapal Ferry Terpukul Kenaikan BBM, Minta Tarif Tiket Dinaikkan

Pengusaha dan pegawai kapal mengultimatum pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif pelayaran antarprovinsi dan antarnegara, pada Rabu, 21 September 2022.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Sep 2022, 06:26 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 06:26 WIB
Kapal Ferry Yang Melayani Penyebrangan Merak-Bakauheni. (Kamis, 04/03/2021). (Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry).
Kapal Ferry Yang Melayani Penyebrangan Merak-Bakauheni. (Kamis, 04/03/2021). (Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengusaha kapal dari Gapasdap dan Indonesian National Ferry Owners Association (INFA) memprotes kenaikan BBM jenis solar, karena memberatkan biaya pelayaran kapal Ferry di sejumlah lintasan, terutama di Selat Sunda yang menjadi penghubung Pelabuhan Merak dengan Bakauheni.

Mereka mendatangi kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, untuk menyampaikan keluhan agar tarif angkutan penyeberangan ikut naik, setelah BBM di naikkan oleh Presiden Jokowi pada Sabtu, 3 September 2022.

"Sampai Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM solar sebesar 32 persen, kami merasa kenaikan harga BBM itu sangat memukul usaha kami di industri penyeberangan," kata Aminudin Rifai, Sekretari DPP Gapasdap, di kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Kota Cilegon, Selasa (20/09/2022).

Aminudin bercerita dia telah mendapatkan informasi kenaikan tarif penyeberangan harusnya sudah dilakukan pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 wib. Tapi dia bingung, lantaran hal itu tidak terjadi di tanggal tersebut.

Pengusaha dan pegawai kapal mengultimatum pemerintah pusat untuk segera menaikkan tarif pelayaran antarprovinsi dan antarnegara, pada Rabu, 21 September 2022, pukul 00.00 wib.

"Mengenai tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi yang sampai saat ini belum diberlakukan oleh Kemenhub atau pemerintah pusat, seyogyanya tarif ini diberlakukan Senin, 19 September 2022, seperti yang ditetapkan menhub melalui Kepmenhub nomor 172 tahun 2022 mengenai tarif angkutan kelas ekonomi antarnegara antar provinsi," terangnya.

Sedangkan Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro hanya mampu meneruskan keluhan dari Gapasdap dan Infa ke pemerintah pusat, terkait desakan mereka untuk menaikkan tarif angkutan penyeberangan antar provinsi antar negara, terutama di wilayah Selat Sunda yang menghubungkan Pelabuhan Merak dengan Pelabuhan Bakauheni.

 

Tunggu Keputusan Kemenhub

"Kami memahami dan kami memaklumi bahwa kenaikan BBM sangat berpengaruh terhadap operasional kapal yang ada di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Prinsipnya kami sebagai unit pelaksana akan meneruskan ke pusat," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro, ditempat yang sama, Selasa (21/09/2022).

Handjar mengatakan dia belum melakukan sosialisasi ataupun pengumuman, mengenai rencana kenaikan tarif yang akan diberlakukan Kemenhub pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 wib.

BPTD Wilayah VIII Banten masih menunggu keputusan resmi dari Kemenhub, menganai kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

"Kami, khususnya BPTD, tidak pernah mengeluarkan statement (kenaikan tarif), pada saat ini kami menunggu keputusan dari pusat," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya