Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa intensif mereka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Mereka di Gedung Merah Putih KPK.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, tim penindakan sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT KPK kali ini. Barang bukti tersebut di antaranya mata uang asing yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.
Advertisement
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut penangkapan terhadap hakim agung di MA ini berkaitan dengan suap penanganan perkara korupsi.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.
Â
Penangkapan di Jakarta dan Semarang
Â
Ghufron menyebut, penangkapan terhadap mereka dilakukan di dua lokasi, yakni DKI Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata dia.
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka yang diamankan.
Advertisement