Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, terdapat potensi terungkapnya perkara rasuah lain yang juga melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati di lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA). Hal itu tercium KPK usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik mau pun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini,” ujar pria karib disapa Alex ini di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Meski begitu, Alex belum mau mendetailkan perkara lain yang dimaksud turut melibatkan Sudrajad Dimyati. Dia menyakan, penyidik harus mengumpulkan alat bukti yang cukup terlebih dahulu sebelum mengumumkannya ke publik.
Advertisement
“Nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan. Tapi saat ini itu masih didalami. Jadi kami belum bisa menyampaikan,” jelas Alex.
Baca Juga
Sebagai informasi, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
7 Orang Ditahan KPK
Sebanyak tujuh orang sudah ditahan KPK dan ditempatkan di rumah tahan berbeda. Mereka adalah SD, ETP, DY, MH, AB, YP, ES. Merka terlibat suap dari proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima. Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, NA dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement