Masyarakat Papua Diharapkan Hormati Proses Hukum Kasus Lukas Enembe

KSP harap masyarakat Papua hormati proses hukum Lukas Enembe

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2022, 21:00 WIB
20151207-pilkada-papua-gubernur lukas
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Theo Litaay mengharapkan masyarakat Papua menghormati segala proses hukum yang kini sedang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir dari ANTARA, menurut Theo, kini pemerintah sedang berupaya melakukan peningkatan good governance baik di Papua maupun seluruh Indonesia. "Ini adalah usaha yang ditujukan untuk meningkatkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” katanya dalam siaran pers di Jayapura, Sabtu (24/9/2022).

Untuk itu, Theo berharap agar masyarakat Papua bisa turut serta mengawal kasus politikus Partai Demokrat hingga tuntas.

"Berdasarkan informasi sebanyak dua panggilan yang dikeluarkan oleh KPK kepada Lukas Enembe, namun dirinya ternyata sama sekali tidak memenuhi panggilan tersebut dan masih belum ada upaya jemput paksa," katanya.

KSP berharap agar KPK bisa melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kasus ini sehingga kasus tersebut dapat tertangani dengan adil tanpa ada unsur politik.

Sebelumnya Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK. "Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu 21 September 2022.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak karena Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kami akan lihat apakah dia bisa datang, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK Minta Lukas Enembe Jangan Lagi Mangkir, Kalau Sakit Bawa Surat Resmi

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rektor Unila Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengharapkan kehadiran Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pemeriksaan sebagai sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Agenda pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 26 September 2022 mendatang. Sementara Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan di lembaga antirasuah.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud (Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Ali memastikan proses penyidikan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum. Diantaranya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja.

"Namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar dia.

Ali menyinggung seandainya politikus Partai Demokrat tidak hadir menjalani pemeriksaan dengan dalih sakit.

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar dia.

Menurut Ali, KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar dia.

Diketahui, Pengacara Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan, kliennya tengah mengalami sakit parah. Hal itu disampaikan usai bertemu tim dokter KPK dengan membawa laporan rekam medis Lukas Enembe.

“Kami mau sampaikan bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir pemeriksaan hari Senin, menurut dokter kesehatannya menurun,” kata Roy kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Jumat 23 September 2022.

ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah diminta mengeluarkan surat pemanggilan paksa politikus Partai Demokrat itu.

"KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe, misalnya mengambil tindakan berupa penjemputan paksa," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis 22 September 2022.

Dia menambahkan, KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam menjemput Lukas Enembe. KPK juga diminta menindak pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

"Dan menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mendesak Partai Demokrat tidak membela Lukas. Kurnia meminta Partai Demokrat memberikan dukungan terhadap KPK dan meminta Lukas hadiri pemeriksaan.

"Partai Demokrat (didesak) mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe," kata Kurnia.

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya