Update Selasa 27 September 2022: 6.425.849 Positif Covid-19, Sembuh 6.248.619, Meninggal 158.057

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 26 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (27/9/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Sep 2022, 17:34 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2022, 17:30 WIB
FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia oleh tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Bertambah 1.976 orang pada hari ini, Selasa (27/9/2022) terkonfirmasi positif Covid-19.

Hingga kini total akumulatifnya ada 6.425.849 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus sembuh ada penambahan 2.070 orang pada hari ini. Di Indonesia total akumulatif terdapat 6.248.619 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai saat ini.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 21 orang. Jadi sampai kini total akumulatif di Indonesia ada 158.057 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 26 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (27/9/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, pandemi Covid-19 disebut-sebut akan segera berakhir. Salah satu yang mengatakan demikian adalah Organisasi Kesehatan Duni (WHO) pada 14 September 2022 lalu.

Terkait hal ini, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. CSP Wekadigunawan, Phd memberi tanggapan.

Menurutnya, endemi sendiri adalah situasi di mana keadaan penyakit sudah dapat diprediksi dan kasus-kasus yang terjadi tidak menimbulkan kematian atau masalah yang berarti.

"Jadi bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada lagi, kasusnya masih ada tapi berada dalam situasi yang dapat dikontrol," kata wanita yang akrab disapa Weka dalam workshop virtual bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Danone, Rabu 21 September 2022.

Menurut data Covid-19 pada 20 September 2022, kasus-kasus di Indonesia sudah menurun termasuk kasus barunya.

"InshaAllah kita sedang berada dalam transisi pandemi Covid-19 ini untuk menjadi endemi," jelas Weka.

Syarat Menuju Endemi

FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Sebanyak 5.110 pasien COVID-19 di Indonesia sembuh, membuat total pasien sembuh mencapai 4.148.804 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk menjadi endemi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu terkait kasus Covid-19. Syarat-syaratnya termasuk:

- Tingkat penularan menurun menjadi kurang dari satu per 100.000 penduduk.

- Angka positivity rate kurang dari 5 persen.

- Tingkat perawatan di rumah sakit juga kurang dari 5 persen.

- Case fatality rate kurang dari 3 persen.

- Penularan sudah bersifat lokal, tidak lagi antar daerah apalagi lintas negara, level siaga juga di level satu.

Sebelum Covid-19, ada penyakit lain yang menyerang dunia dan kini sudah dinyatakan sebagai endemi. Contoh penyakit-penyakit tersebut adalah malaria, poliomyelitis, tifus, kolera, dan campak.

Tantangan yang Dihadapi

Jakarta Menuju Kenormalan Baru
Pejalan kaki menggunakan masker di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jika pandemi Covid-19 benar-benar berakhir, maka bukan berarti tak ada tantangan di masa depan. Menurut Weka, beberapa tantangan di masa depan yang perlu dihadapi adalah:

- Double burden atau beban ganda, bahkan triple burden.

- New emerging diseases atau penyakit menular baru.

- Re-emerging diseases atau penyakit menular lama yang muncul kembali.

- Penyakit tidak menular atau non-communicable disease.

"Kita lihat SARS-Cov2 atau Covid-19 adalah new emerging diseases. Kalau contoh re-emerging diseases itu monkeypox. Penyakit tidak menular itu contohnya penyakit jantung, ginjal, stroke, kanker," ucap Weka.

"Kita tidak akan benar-benar bebas, kenapa? Kita hidup di dunia yang melibatkan interaksi antara manusia, binatang, dan lingkungan. Di masa depan kita bisa menghadapi penyakit-penyakit zoonosis yang ditularkan melalui hewan," sambung dia.

Covid-19 sendiri ditularkan oleh hewan. Dengan demikian, interaksi manusia dan hewan memang memiliki ancaman tersendiri. Baik hewan peliharaan, hewan ternak, maupun hewan liar.

"Kita tahu dulu ada chickenpox, ayam terkena cacar kemudian menular pada manusia. Nyaris 90 persen penyakit menular di dunia adalah zoonosis," jelas Weka.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan memprediksi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya