Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut hasil lie detector mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dibuka di persidangan.
Menurut Listyo, nantinya hasil lie detector ini akan dijadikan acuan oleh hakim untuk memberikan keputusan. Diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebentar lagi akan disidangkan.
Baca Juga
"Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka. Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujar Listyo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Advertisement
Sementara itu, Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Langkah ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas penyidikan terhadap Putri yang berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor. Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait kesehatan jasmani dan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolri, PC dalam kondisi baik. Oleh sebab itu guna mempermudah penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan maka penyidik menahan Putri.
"Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.
Â
Berkas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan 3 Tersangka Lainnya Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.Â
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
Â
Advertisement
Polri Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung Senin 3 Oktober 2022
Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo cs pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sementara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Polri menetapkan tujuh tersangka. Â
"Insyaallah untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila ada perubahan nanti akan saya sampaikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Sekali lagi ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan buka apa adanya, dan ini juga kita buktikan bahwa 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap," kata Dedi.
KY Pastikan Bakal Awasi Sidang Kasus Ferdy Sambo
Komisi Yudisial (KY) memastikan bakal memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa nantinya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (29/9/2022).
Miko menjelaskan, kewenangan KY memantau persidangan ini memiliki dua muara. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya.
"Misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," kata Miko.
Terkait hal tersebut, Miko mengatakan KY sedang mempertimbangkan berbagai usulan. Salah satunya, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Karena MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profil," kata dia.
Yang pasti, Miko menekankan, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama.
"KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," kata dia.
Advertisement