Liputan6.com, Jakarta Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan terkait dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri terhitung mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).
Pengumuman Putri Candrawathi ditahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini saudari PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tegas Sigit, Jakarta, Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Usai pengumuman tersebut, Putri keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan oranye dengan nomor 077 Bagtahti. Dia keluar sekitar pukul 17.20 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukum.
Saat di hadapan awak media, sambil menangis, Putri memohon doa agar dirinya diberi kekuatan untuk bisa melalui semua.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri Candrawathi dengan mata berkaca-kaca kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Istri Ferdy Sambo tersebut juga sempat memohon izin untuk menitipkan anaknya baik di rumah maupun di sekolahnya. "Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," ujarnya.
Dia pun ingin agar anak-anaknya itu dapat menggapai cita-citanya serta dapat berbuat yang terbaik.
"Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," ucap Putri.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, ia pun langsung menuju ke mobil yang sudah menunggunya itu. Namun, belum diketahui akan dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat atau kemana.
Â
Penahanan Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut, kliennya tidak mempunyai persiapan saat dilakukan penahanan.
"Ibu enggak bawa persiapan, ini mau ke rumahnya," ujar Arman.
Penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Putri Candrawathi sendiri merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2," katanya.
Kondisi kesehatan baik psikologis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sendiri telah dinyatakan membaik.
Advertisement
Kuasa Hukum: Meski Berat, Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku kliennya bakal kooperatif terhadap proses hukum di Mabes Polri. Menurut Febri, kliennya menerima keputusan Polri yang akan menahannya di Rutan Mabes Polri.
"Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia dua tahun, dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Febri mengatakan, sebagai tim kuasa hukum dirinya juga memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum kasus ini berlangsung cepat, transparan, dan adil.
"Hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan. Sehingga setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Febri.
"Menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar," Febri menandaskan.