Deolipa Eks Pengacara Bharada E Bakal Gugat Komnas HAM ke PTUN

Deolipa menilai, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait indikasi adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, melampaui kewenangan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2022, 04:20 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 04:20 WIB
Deolipa Yumara eks Pengacara Bharada E akan gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Deolipa Yumara, mantan Pengacara Bharada E berencana menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil investigasi dan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berbuntut panjang. Utamanya, terkait temuan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Mantan Pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai tergugat.

"Besok saya akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam persoalan mengenai ada dugaan mereka melampaui kewenangannya dalam menyatakan mengenai hasil kesimpulan mereka mengenai Yosua," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Deolipa menyoroti terkait temuan Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurut dia, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tak berwenang menyampaikan hal tersebut ke publik.

"Ini bukan porsi mereka menyampaikan ini, ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim, karena mereka (Komnas HAM dan Komnas Perempuan) bukan lembaga pro justisia," ujar dia.

Dia menyebut, isu yang diembuskan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dinilai justru memperkeruh suasana. Bahkan, bisa berdampak buruk bagi penanganan kasus.

"Gak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seolah-olah ini menjadi suatu petunjuk. Ini yang berbahaya," ujar Deolipa.

 

Febri Akan Jadikan Temuan Komnas HAM Bela Putri di Persidangan

Febri Diansyah
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Bukan tanpa alasan, Deolipa lantas menyinggung pernyataan Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Mantan Jubir KPK itu, mengaku akan menjadikan hasil temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sehagai bagaian dari barang bukti yang akan diperlihatkan di persidangan.

"Kenapa saya sampaikan ini, karena kemarin saya dapat kabar saat Febri menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari pada barang bukti atau petunjuk di persidangan," ujar dia.

Deolipa mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada Febri Diansyah terkait ucapannya itu. Namun, tak mendapat jawaban.

"Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ternyata mereka tidak merespons," ujar dia.

Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya