Hendak Tawuran, 3 Pelajar di Tangerang Digelandang ke Kantor Polisi

Dari tangan para pelajar itu, Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam berupa celurit berukuran panjang dan sedang. Dua senjata itu diduga kuat untuk tawuran.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Okt 2022, 13:29 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

 

Liputan6.com, Jakarta- Tiga pemuda berinisi EAA (13), AMF (18) dan PAF (17), ditangkap polisi saat terlibat aksi tawuran di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu dini hari (9/10/2022).

"Mereka ini masih berstatus pelajar, ada yang kelas 3 SMA dan ada yang masih kelas 1 SMP," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).

Tawuran tersebut terjadi pada Minggu pukul 03.00 dini hari. Saat polisi melaksanakan kegiatan patroli mobile kewilayahan guna antisipasi Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta tawuran antarwarga di wilayah hukum Polsek Cipondoh Tangerang Kota.

"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," terang Kapolres.

Selanjutnya, dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam berupa celurit berukuran panjang dan sedang. Kedua senjata tajam itu diduga kuat untuk tawuran.

"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.

"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," kata Kapolres. 

1 Pelajar Tewas Kena Bacok

Sebelumnya tawuran antarpelajar memakan korban. Salah seorang pelajar dari SMK 7 Kabupaten Tangerang meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan, tawuran pelajar melibatkan SMK Penerbangan Dirgantara dengan SMK 7 Kabupaten Tangerang. Pertikaian bermula dari saling tantang di media sosial instagram pada 15 Maret 2022.

Enam+01:20VIDEO: Jelang Lengser, Anies Sampaikan Ucapan Perpisahan "Pada 15 Maret pukul 07.00 di SMK 7 Kabupaten Tangerang ini mendapat pesan dari SMK Penerbangan dengan pesan 'besok penataran bisa enggak?' Yang mana yang memegang akun adalah MFS sebagai korban yang meninggal dunia. Korban menyanggupi dan menginformasi ke teman-teman berkumpul di warung," kata dia saat konferensi pers, Senin (21/3/2022).

Zulpan menyebut, korban bersama 10 rekannya menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi yang telah disepakati. Namun, pelajar SMK Dirgantara yang ikut tawuran lebih banyak.

Karena tak sebanding, kata Zulpan, korban dan rekannya mengurungkan niat untuk berduel.

Naas, ketika memutar balik korban malah dibacok dari belakang oleh siswa SMK Dirgantara dengan celurit.

"Akibat luka bacok korban dibawa ke rumah sakit, namun korban tidak tertolong," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya