Dakwaan: Richard Eliezer Sempat Berdoa Sebelum Tembak Yosua

Jaksa penuntut umum menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroFachrur Rozie diperbarui 17 Okt 2022, 11:06 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2022, 11:06 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, setelah Richard menyanggupi permintaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, mereka bersama istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga dari kediaman pribadi di Saguling 3.

Sesampainya di rumah dinas, sekitar pukul 17.07 WIB, Yosua turun dari mobil dan membuka pagar rumah. Kemudian Putri turun yang diikuti kuat Maruf menuju lantai dua. Kuat Maruf kemudian menutup pintu balkon.

Kemudian Richard menyusul ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.

"Namun bukannya berpikir mengurungkan dan menghindarkan rencana jahat tersebut, Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoan berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Sementara Ricky Rizal tidak ikut naik ke lantai dua melainkan mengawasi Yosua agar tidak pergi kemana-mana. Menurut jaksa, saat itu Ricky Rizal bisa saja memberitahukan kepada Yosua akan niat jahat Ferdy Sambo, namun Ricky tak melakukannya.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberi tahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki Ferdy Sambo," kata jaksa.

Dua Terdakwa Lainnya Lebih Dulu Tiba

Richard Eliezer alias Bharada E ditampilkan di publik saat pelimpahan berkas tahap II. (Liputan6.com/Benedikta Ave)
Richard Eliezer alias Bharada E ditampilkan di publik saat pelimpahan berkas tahap II. (Liputan6.com/Benedikta Ave)

Sebelumnya, pantauan Liputan6.com, pukul 08.30 WIB, dua terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya datang dengan kawalan ketat sejumlah polisi menggunakan mobil tahanan. Mereka datang dengan borgol di tangannya.

Ricky dan Kuat Ma'ruf mengenakan kemeja putih dengan balutan rompi tahanan berwarna oranye. 

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah persiapan guna memfasilitasi sidang yang akan mengundang kali ini dengan menyiapkan streaming sidang.

"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll. Sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujar Haruno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya