Gereja HKBP Cibinong Bogor Dirusak, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Dua orang ditangkap karena melakukan pengerusakan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu malam (16/10/2022).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 18 Okt 2022, 02:04 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2022, 02:04 WIB
Dua orang ditangkap karena melakukan pengrusakan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang ditangkap karena melakukan pengrusakan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu malam (16/10/2022). (Dok. Humas Polres Bogor)

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang ditangkap karena melakukan pengerusakan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu malam (16/10/2022).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial WR dan G. Keduanya merupakan jamaat dari salah satu kubu gereja tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi pengerusakan dinding pembatas antara gereja baru dan lama dilakukan oleh sekelompok orang pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pengrusakan dipicu karena sebelumnya terjadi cekcok antara dua kubu," kata Iman dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Setelah menerima laporan ini, Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap dua pelaku pengrusakan sarana ibadah umat kristiani itu.

"Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas dengan palu dan linggis," ujarnya.

2 Pelaku Dijerat KUHPidana

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pengerusakan akan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana.

Namun untuk permasalahan sengketa kepengurusan gereja, lanjut Iman, pihaknya telah meminta kepada dua kubu yang berseteru agar diselesaikan secara internal.

"Sebetulnya kedua kubu sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun entah bisa kembali konflik," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya