Polri Limpahkan Tahap II Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia ke Kejari Jaksel

Rionald merupakan tersangka terkait kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Okt 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 15:34 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan saat ditemui di SCTV Tower Jakarta, Rabu (27/7/2022) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan saat ditemui di SCTV Tower Jakarta, Rabu (27/7/2022) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta-Polisi telah merampungkan berkas perkara alias P21 kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Adapun pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Atas petunjuk JPU 22 Oktober 2022 pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Adapun surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dinyatakan P21 tanggal 26 Oktober 2022.

"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ahmad.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Rionald merupakan tersangka terkait kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

"Pada hari Kamis, 1 September 2022, Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung (Tahap 1)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Seperti diketahui, pria asal Cirebon, Jawa Barat tersebut sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) lalu. Kini, berkas tersebut yang telah dilimpahkan sedang diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejaksaan Agung.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

 

Gelar Perkara

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022).

"Iya (tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (10/8/2022).

Terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Nilai kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 37,4 miliar.

"Dalam prakteknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan,

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya