Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan kemungkinan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau pun Keputusan Gubernur (Kepgub) soal wacana pengaturan jam kerja di ibu kota guna mengurai kemacetan.
Hal itu disampaikan Chaidir usai Focus Group Discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
"Yang pertama dari Dishub DKI, prinsipnya semua masukan dan pengamat kita tampung, kita terima," kata Chaidir.
Advertisement
Diketahui, FGD ini diisi oleh sejumlah narasumber dan pakar terkait seperti Pakar Kebijakan Sektor Transportasi dan Perkotaan Azas Tigor Nainggolan hingga Pakar Tata Kota Yayat Supriatna.
Chaidir mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil FGD kepada dinas dan instansi bersangkutan.
"Dan nanti ke depannya kita sampaikan kepada tim lagi, nanti kan ada timnya ya, kita mengkaji tim dari terkait unsur organisasi yang ada di lingkungan Pemda," kata dia.
Khususnya, kata Chaidir masukan-masukan hasil FGD bakal disampaikan kepada biro hukum hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Himpun Masukan Pakar
Chaidir menyebut kemungkinan masukan para pakar itu akan dimuat menjadi regulasi dalam bentuk Pergub/Kepgub atau imbauan.
"Kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya Pergub Kepgub atau imbauan," jelas dia.
Menurut Chaidir regulasi mengenai pengaturan jam kerja juga harus mempertimbangan cakupan wilayah penerapannya.
"Namun tadi saya menyimpulkan memang, kalau untuk berlaku di lingkungan Pemda DKI saja cukup bisa dengan imbauan," terang dia.
"Namun kalau untuk berlaku secara holistik karena DKI ini kan instansi nya kan banyak ya," ujar Chaidir.
Advertisement