Kejaksaan Terima Berkas Kasus Teddy Minahasa Terkait Pengedaran Narkoba

Kejaksaan telah menerima berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2022, 20:29 WIB
Penampakan Irjen Teddy Minahasa saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan telah menerima berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah.

"Diterima di kita tanggal 4 November 2022," kata Ade Sofyansah, Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Menurut dia, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah diterima sejak bulan lalu, tepat pada hari penahanan Teddy Minahasa, Senin 24 Oktober 2022 lalu.

Dia mengatakan, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk jaksa peneliti guna meneliti kelengkapan berkas baik secara maupun materil berkas kasus Teddy Minahasa.

"Ada 9 (jaksa peneliti)," kata Ade.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak kejaksaan akan langsung melakukan pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sementara, jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Adapun diserahkannya berkas tersangka Teddy kali ini, telah melengkapi total keseluruhan tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini, di antaranya, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

 

Pasal Sangkaan

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang lain masib diteliti, kalau sudah ada sikap nanti kita kabari," ujar Ade.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Terungkap, Teddy Minahasa mengambil sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.

Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers, Jumat (14/10) malam.

"Iya, diganti dengan tawas," ujar dia.

5 dari 41 Kg Diedarkan

 

Mukti menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti 41 kilogram sabu. Namun yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram. Adapun, sisanya lima kilogram diambil Teddy Minahasa untuk diedarkan.

"Barang ini digunakan dari bulan Mei. Sebenarnya, 41 kilogram. Tapi, lima kilo (diedarkan)," ujar dia.

Mukti mengaku masih mendalami kasus ini. Pengakuan dari salah seorang tersangka berinisial D, pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya