DPR Berencana Panggil Tan Paulin hingga Menteri ESDM Bahas Soal Tambang Ilegal

Adian beralasan, dipanggilnya mereka sebab Tan Paulin pernah disebut dalam rapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022. Saat itu, Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Nov 2022, 07:50 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 07:50 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu (Foto: merdeka.com/ Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta Video viral dari pensiunan polisi berpangkat Aiptu bernama Ismail Bolong, soal tambang di Kalimantan terus berbuntut panjang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adian Napitupulu mengatakan komisinya akan memanggil Tan Paulin yang disebut Ismail sebagai ‘Ratu Tambang Batu Bara’ dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Adian beralasan, dipanggilnya mereka sebab Tan Paulin pernah disebut dalam rapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022. Saat itu, Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal 'Ratu Batu Bara' dengan hasil sejuta ton perbulan untuk diekspor.

"Kalau begitu pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum, untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII,” kata Adian di Gedung DPR Senayan, Jakarta Kamis, 10 November 2022.

Sebelum video Ismail Bolong mencuat, belum ada pembahasan lagi soal Tan Paulin. Dia memastikan Komisi VII bakal menggelar rapat lagi dengan Menteri ESDM termasuk Tan Paulin untuk konfirmasi video Ismail Bolong tersebut.

"Pasti kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kita belum rapatkan soal itu,” pungkas politisi PDIP ini.

 


Pengakuan Ismail Bolong

Tambang Batu Bara Ilegal
Stok pile batu bara ilegal yang diamankan jajaran Polda Kaltim dipasang garis polisi. (Liputan6.com)

Diberitakan sebelumnya, mantan  Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Aiptu Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam videonya itu, Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya