Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Polisi: Jangan Takut E-Tilang

Pengemudi mobil ketahuan memasang lakban untuk menutup sebagian angka di pelat nomor kendaraannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Nov 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2022, 16:01 WIB
Penindakan Perluasan Ganjil Genap
Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil ketahuan memasang lakban untuk menutup sebagian angka di pelat nomor kendaraannya. Salah seorang anggota polantas yang menindak mengabadikan dalam video.

Dalam akun instagram @tmcpoldametro, terlihat rekaman video penindakan tersebut. Anggota Polantas bersama terduga pelaku terlihat berdiri di dekat mobil Cayla berwarna silver. Anggota mengarahkan pengemudi melepas lakban hitam di pelat nomor bagian belakang.

"Selamat sore izin melaporkan penindakan pelat nomor dilakban," seperti dikutip, Jumat (11/11/2022).

Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memuji tindakan anggotanya di lapangan. Menurut dia, penindakan sudah sesuai dengan aturan.

"Tentunya anggota sudah benar melakukan tindakan itu dengan menghentikan, mengecek kendaraan dan membuka itu (lakban)," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Latif menguraikan, anggota Polantas memang tetap bersiaga di sejumlah ruas jalan meski sudah berlaku sanksi tilang elektronik. Adapun, kehadiran anggota salah satunya untuk menindak pelanggaran yang ditemukan di jalanan seperti yang terlihat dalam rekaman video.

 

Tilang Elektronik Tak Perlu Ditakuti

Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Manual
Kendaraan melintas di salah satu titik kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Latif mengatakan, Polantas tentunya memberikan teguran ke pengendara untuk dilepas. Namun, jika surat-surat kendaraan tidak sesuai maka kendaraan diamankan untuk sebagai barang bukti.

"Bisa kita serahkan ke fungsi terkait Reskrim untuk menindaklanjuti kalau itu hasil kejahatan atau digunakan untuk tindak kejahatan," ujar dia.

Latif mengatakan, tindakan pengendara memasang lakban tidak dibenarkan. Dia pun turut menyoroti fenomena yang terjadi pasca peniadaan penilangan manual.

"Masyarakat ingin menghindar daripada tilang elektronik. Sebetulnya tilang elektronik tidak usah ditakuti yang terpenting masyarakat tertib lalu lintas kalau mereka tidak melanggar juga tidak akan kena tilang elektronik," ujar dia.

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya