Sebulan Jelang Panglima TNI Pensiun, DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Nov 2022, 08:45 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 08:45 WIB
Jenderai TNI Andika Perkasa usai konferensi pers bersama Pertemuan dengan Laksamana John C. Aquilino, Komandan dari Komando Indo-Pasifik AS
Jenderai TNI Andika Perkasa usai konferensi pers bersama Laksamana John C. Aquilino, Komandan dari Komando Indo-Pasifik AS. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Dia mengingatkan, bahwa DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Sehingga hanya ada waktu satu minggu lagi untuk mengadakan fit and proper test calon panglima TNI.

"DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (kembali ke pemerintah). Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 (November) fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ujar Hasanuddin pada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Hasanuddin menyatakan Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari dan itu tidak termasuk masa reses.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada aturan dalam UU terkait perpanjangan masa pensiun TNI.

"Sekarang tanggal 16, tinggal delapan hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu. Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ujarnya.

Soal Perpanjangan Masa Pensiun

Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Presiden Joko Widodo menyematkan tanda pangkat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021). Andika Perkasa menggantikan Panglima TNI sebelumnya Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. (Foto: Agus Suparto/Biro Sekretariat Kepresidenan)

Menurut Hasanuddin, masa pensiun prajurit TNI hanya bisa diperpanjang apabila memiliki keahlian khusus, seperti dokter spesialis jantung atau ahli mesin.

"Kalau mengacu aturan perundang-undangan, harus segera dalam minggu ini, Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa. "Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi, Senin 7 November 2022.

Infografis Gebrakan Jenderal Andika Perkasa di Rekrutmen Anggota TNI. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gebrakan Jenderal Andika Perkasa di Rekrutmen Anggota TNI. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya