Liputan6.com, Jakarta Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai polemik. Pasalnya, kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet (Seskab) itu dinilai janggal karena minim prestasi.
Di sisi lain, posisi orang dekat Presiden Prabowo Subianto yang menjabat Seskab tersebut dianggap melanggar aturan. Sebab, Teddy masih menjadi perwira aktif di TNI AD.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara soal polemik Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, Teddy tidak harus mundur dari jabatannya karena posisi Seskab yang dijabatnya di bawah Sekretaris Militer Presiden.
Advertisement
"Seharusnya di situ. Kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Enggak (melanggar) kan, di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KSAD pun mengacu Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 soal Seskab di bawah Setmilpres.
"Ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres. Setmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua, tidak ada yang pensiun, dari sejak zaman aturannya ada," kata Maruli.
Maruli menilai, tidak ada masalah tentang kenaikan pangkat itu lantaran Teddy Indra Wijaya dianggap mampu membantu Presiden dan bisa mengoordinasikan tugasnya dengan baik.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli.
Posisi Teddy sebagai Seskab Tertuang dalam Perpres
Senada, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 di bawah Setmilpres.
"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," kata Panglima di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Agus, jabatan Seskab setara dengan eselon II. "Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata Agus.
Melihat Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2024 di pasal 48 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, jabatan Seskab memang di bawah Sekretariat Militer Presiden. Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Â
Isi Perpres soal Posisi Teddy sebagai Seskab
Berikut isi pasal 48 Perpres tersebut:
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Â
Advertisement
Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Dinilai Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin menyatakan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Politikus PDIP itu mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Oleh karena itu, kata TB, Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
"Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47Â UU TNI," tegas Tb Hasanuddin.
TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.
Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
