Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara, terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang tertuang di dalam Revisi UU TNI. Dia mengatakan, masih ada anggotanya yang mencari penghasil lain dengan menjadi pengemudi ojek.
Selain itu, masih banyak pula prajurit TNI yang berjualan es dan makanan di kesatuannya masing-masing. Agus pun protes jika jualan kecil-kecilan mereka itu disebut sebagai bisnis.
Advertisement
Baca Juga
"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Advertisement
Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
"Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan," imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan, supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penugasan prajurit TNI di jabatan sipil. Hal itu untuk memastikan adanya pemisahan jelas antara militer dan sipil.
Agus mengatakan, tugas pokok TNI disesuaikan dengan ancaman dan menegaskan peran duplikasi dengan lembaga lain dalam mengahadapi ancaman non militer.
Karena itu, ada konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.
"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer TNI memiliki konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan," kata Agus, dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Prinsip Supremasi Sipil
Berkaitan dengan penempatan TNI di jabatan sipil, Agus menegaskan pentingnya prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental dalam negara demokrasi.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokraksi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujarnya.
Advertisement
Infografis
