Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ada yang Ngojek dan Jualan Es

Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

oleh Tim News Diperbarui 20 Mar 2025, 18:04 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 18:04 WIB
Panglima TNI Agus Subiyanto Resmikan Lima Batalyon Penyangga Daerah Rawan
Kelima batalyon itu adalah Yonif 801/Ksatria Yuddha Kentsuwri (Kabupaten Kerom), Yonif 802/Wimane Mambe Jaya (Kabupaten Sarmi), Yonif 803/Nduka Adyatma Yuddha (Kabupaten Boven Digoel), Yonif 804/Dharma Bhakti Asasta Yudha (Kabupaten Merauke) dan Yonif 805/Ksatria Satya Waninggap (Kabupaten Sorong). (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara, terkait aturan larangan berbisnis bagi prajurit yang tertuang di dalam Revisi UU TNI. Dia mengatakan, masih ada anggotanya yang mencari penghasil lain dengan menjadi pengemudi ojek.

Selain itu, masih banyak pula prajurit TNI yang berjualan es dan makanan di kesatuannya masing-masing. Agus pun protes jika jualan kecil-kecilan mereka itu disebut sebagai bisnis.

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Saat ditanya apakah itu artinya prajurit boleh berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

"Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan," imbuhnya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan, supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama dalam penugasan prajurit TNI di jabatan sipil. Hal itu untuk memastikan adanya pemisahan jelas antara militer dan sipil.

Agus mengatakan, tugas pokok TNI disesuaikan dengan ancaman dan menegaskan peran duplikasi dengan lembaga lain dalam mengahadapi ancaman non militer.

Karena itu, ada konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.

"Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer TNI memiliki konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan," kata Agus, dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

 

Promosi 1

Prinsip Supremasi Sipil

Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Anggota Polri dan prajurit TNI mengikuti apel bersama terkait operasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Apel dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Berkaitan dengan penempatan TNI di jabatan sipil, Agus menegaskan pentingnya prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental dalam negara demokrasi.

"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokraksi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," ujarnya.

Infografis

Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI.
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya