Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J alias hari ini, Senin (21/11/2022).
Sidang ini sempat tertunda sepekan sebagai pertimbangan menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Forum G20 di Bali.
Baca Juga
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, pada hari ini sidang yang digelar menghadirkan tiga terdakwa. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Agendanya, adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Advertisement
"Agenda pemeriksaan saksi," tulia Djuyamto seperti dikutip, Senin (21/11/2022).
Terkait saksi yang dihadirkan, Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan akan ada 10 orang. Mereka terdiri dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of juctice.
" Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R. Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana,” jelas Irwan.
Sebagai informasi, untuk terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada keesokan harinya yakni 22 November 2022.
Sambo Disidang Besok Selasa
Selanjutnya, untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan akan dihelat pada 24 November 2022 dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto dan 25 November 2022 sidang dengan kasus yang sama dengan menghadirkan terdakwa Arif Rachman.
Nantinya sidang masing-masing, akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan susunan majelis hakim yang masih sama. Pada kasus dugaan pembunuhan berencana, susunan majelis hakimnya adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.
Kemudian, pada kasus perintangan penyidikan susunan hakimnya terbagi dua yakni. Ahmad Suhel, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Adapun, hakim anggota yakni Afrizal Hadi, Ari Muladi dam M Ramdes untuk terdakwq Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Advertisement