Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada dua amanat Presiden Joko Widodo yang wajib diselesaikan oleh kementeriannya. Hal itu disampaikannya, saat Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2022 Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) yang bertemakan “Transformasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Menjadi Organisasi yang Adaptif dan Agile”.
“Pertama, layanan publik yang belum maksimal sesuai harapan masyarakat. Kedua, isu kecurangan (fraud) yang ditengarai masih terjadi dalam layanan publik, pengadaan barang serta praktek transaksional dalam mutasi promosi jabatan,” kata Yaqut seperti dikutip Selasa (22/11/2022).
Yaqut menegaskan, perintah presiden dapat disegerakan dalam hal perbaikan layanan publik. Sebab, banyak layanan di Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Advertisement
“Katakanlah seperti masalah pernikahan, rujuk, masalah pencatatan wakaf, pelayanan haji, pembinaan rumah ibadah, dan pendidikan keagamaan. Jadi ketika masyarakat kecewa dengan layanan yang kita berikan, dengan mudah masyarakat memberikan penilaian terhadap Kementerian Agama,” sebut pria yang karib disapa Gus Men ini.
Baca Juga
Yaqut percaya, era digitalisasi mampu menjawab perintah presiden tersebut. Melalui teknologi, masyarakat dimudahkan dan tidak perlu bersentuhan langsung atau bertatap muka dengan petugas pelayanan.
"Dengan cara ini kita bisa mencegah praktek korupsi dalam layanan publik.Era digital ini, kita sudah tidak bisa bekerja dengan cara lama dengan cara konvensional, maka arah pelayanan publik ke depan haruslah terdigitalisasi," minta Gus Yaqut.
Pria yang juga dikenal sebagai pentolan Banser ini tidak menampik, masalah yang dihadapi oleh kementeriannya sudah menumpuk. Dia pun juga mengakui, kementeriannya belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja dengan cara-cara konvensional.
"Saya perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag. Tanggal 25 November kita launching layanan digital Kemenag, saya ingin semua layanan publik bisa diakses dalam genggaman,” dia menandasi.
Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik
Terkait rapat koordinasi ini, Inspektur Jenderal Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya ada tiga.
Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Ketiga, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Berkait dengan peran tersebut, Faisal menyatakan juga ada tiga hal yang ditekankan Menteri Yaqut kepadanya. Pertama, memastikan pelayanan publik melalui transformasi digital berjalan dengan baik. Kedua, memastikan bawa sistem pengendalian intern sudah efektif untuk mencegah praktik transaksional dalam pelayanan publik. Ketiga, selalu proaktif dan respons cepat atas segala permasalahan di Kementerian Agama.
Sebagai informasi, rapat koordinasi diselenggarakan secara hybrid dengan mengundang seluruh Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepalai Balai Diklat Keagaaman, Kepala Badan Litbang Agama se-Indonesia dengan hadir langsung di lokasi.
Kemudian, untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Advertisement