Alasan Jakpro Serahkan Pengelolaan Kampung Susun Bayam kepada Pemprov DKI Jakarta

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan, pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Apa alasannya?

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2022, 17:14 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2022, 17:14 WIB
Minta Segera Ditempatkan, Warga Kampung Susun Bayam Bertahan di Tenda
Warga duduk dekat alat berat saat berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji PT Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam secepatnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan, pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) dipegang oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan kesepakatan antara Jakpro, Pemprov DKI, dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, alasan perubahan pengelola ini disebabkan Pemprov DKI Jakarta merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola kampung susun tersebut.

"Berbagai alternatif pengelolaan telah di-explore. Namun kemudian hasil evaluasi, menunjukkan pengelolaan oleh Pemprov merupakan alternatif paling tepat," kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu (27/11/2022).

Syachrial juga mengatakan, Pemprov lebih berpengalaman dalam mengelola Kampung Susun Bayam.

"Pemprov, khususnya Dinas Perumahan DKI, tentunya memiliki pengalaman dan kompetensi sangat baik untuk mengelola rumah susun semacam KSB ini," tambah Syachrial.

Adapun sebelumnya, Syachrial menyebut bahwa Kampung Bayam merupakan bagian dari JIS yang menggunakan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," jelas Syachrial dalam rilis resminya.

 

Bentuk Paguyuban

Kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.

Untuk diketahui, warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) dan merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.

“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telahmemperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak,” jelas Syachrial.

Syachrial juga mengklaim bahwa 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya