PDIP Sebut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Harus Segera Disahkan

Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak Sri Rahayu mengatakan, pihaknya mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Des 2022, 09:15 WIB
Diterbitkan 03 Des 2022, 09:15 WIB
Ketua DPP PDIP Sri Rahayu dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua DPP PDIP Sri Rahayu dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Perempuan, dan Anak Sri Rahayu mengatakan, pihaknya mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Menurut dia, hal ini sejalan bagaimana sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawatri Soekekarnoputri yang mengingatkan kadernya seberapa urgensi dan penting RUU PPRT ini.

"RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan namun masih belum dapat masuk prolegnas DPR RI. Padahal percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk melindungi pekerja domestik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang," kata Sri dalam keterangannya, Minggu (3/12/2022).

Menurut dia, kasus kekerasan yang dialami oleh PRT berdasar data Jala PRT, telah terjadi 1.635 kasus multi kekerasan berakibat fatal, 2.031 kasus kekerasan fisik, 1.609 kasus kekerasan ekonomi.

"Situasi ini dipahami oleh PDI Perjuangan, karena sebagai partai ideologis, PDI Perjuangan memiliki tugas mengawal dan melindungi warga negara, khususnya perempuan dan wong cilik," jelas Sri.

Sejak awal, lanjut dia, PDIP menjadi salah satu pengusung RUU PPRT ini, bahkan terus menjadi konsen untuk terus diperjuangkan.

"PDI Perjuangan menyadari pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, mengingat banyaknya kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini terjadi karena wilayah kerja yang bersifat domestik dan privat yang menyebabkan tidak adanya kontrol dan pengawasan dari Pemerintah, sehingga rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan," ungkap Sri.

 

Adakan FGD

Sebagai bentuk komitmen partainya, lanjut Sri, PDIP mengadakan Focus Group Discussion (FGD) unuk semakin mendapatkan masukan, dan mempercepat pengesahan RUU PPRT ini.

Adapun itu dilakukan pada hari ini, dari pukul 09.00 WIB sampai 13.15 WIB.

"Oleh karena itu, PDI Perjuangan melaksanakan FGD tentang Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dalam rangka pendalaman substansi berdasarkan informasi dan masukan dari  masyarakat sipil maupun lembaga-lembaga di luar Legislatif, di DPP PDI Perjuangan, Sabtu 03 Desember 2022 pukul 09.00-13.15 WIB," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya