Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Bos Koperasi Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, menyatakan kliennya berkomitmen mengembalikan hak para anggota Koperasi Indosurya.
"Pak Henry memang berkomitmen untuk mengembalikan hak anggota," kata Soesilo dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Namun, menurut Soesilo mekanisme pengembalian dengan mempidanakan kliennya maka sama saja seperti menghmabat pengembalian hak anggota Koperasi Indosurya.
Advertisement
"Cuma mekanismenya jangan justru dipidana, tapi melalui PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang memang sudah ada putusannya, cara itu menurut saya jauh lebih efektif," kata dia.
Soesilo menyebut pengembalian dana anggota Koperasi Indosurya bisa dilakukan melalui mekanisme PKPU. Apalagi, menurut Soesilo, Koperasi Indosurya sendiri memang sudah menjalani mekanisme tersebut.
"KSP Indosurya sudah menjalankan PKPU dan sebagian hak anggota sudah diselesaikan," terangnya.
Pengacara Yakin Anggota KSP Indosurya Hanya Ingin Haknya Kembali
Soesilo meyakini para anggota hanya menginginkan haknya dikembalikan sesuai dengan apa yang mereka berikan kepada KSP Indosurya tanpa ada keinginan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Kami yakin jika anggota sebenarnya hanya menginginkan haknya kembali, bukan justru mempidanakan Pak Henry," ujar Soesilo.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan.
Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Advertisement