Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran liquid vape atau rokok elektrik yang mengandung senyawa metamfetamin. Satu orang pengedar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan satu orang pengedar kasus narkoba dengan modus liquid yang berbahan metamfetamin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga
Mukti menerangkan, liquid atau cairan untuk vape mengandung sabu diduga berasal dari Iran dan hendak diedarkan ke Indonesia.
Advertisement
Dia belum menjelaskan secara gamblang kronologi penangkapan pengedar tersebut. Dia hanya menyampaikan, orang tersebut sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Sejauh ini tersangka satu orang. Dia sebagai pengedar," ujar Mukti.
Mukti mengatakan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mencegah terjadinya peredaran sabu cair di Indonesia. Meskipun demikian, dia memastikan sabu cair berhasil dicegah sebelum diedarkan di Indonesia.
"Sejauh ini belum ya. Nanti kita akan coba mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah liquid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi. Kan bahaya liquid ini kalau dipakai oleh kaum muda," tandas Mukti.
Polri Musnahkan 269,7 Kg Sabu Hasil Penanganan 4 Kasus Narkoba
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 269,7 kilogram, hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkoba. Ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam perkara tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar memimpin pemusnahan ratusan kilogram sabu tersebut di Gedung Bareskrim Polri.
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis sabu," tutur Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Menurut Krisno, empat kasus narkoba yang ditangani tersebut dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama dengan Bea Cukai. Untuk perkara pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka Safwan Supardi alias Awan yang dibekuk di Riau, serta barang bukti 21.283 gram sabu.
Kasus kedua diungkap bersama Bea Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh tersebut, penyidik menyita barang bukti 179.000 gram sabu.
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea dan Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50 ribu gram sabu," jelas dia.
Untuk kasus ketiga, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T Zulyandi, dan Hendra Khomani. Sementara yang terakhir, pengungkapan kasus terjadi di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles dan barang bukti sabu seberat 19.424 gram.
"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," Krisno menandaskan.
Advertisement
Polri Ungkap Lab Dapur Sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca Sindikat WN Iran
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya laboratorium dapur atau pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan. Adapun pengelola merupakan Warga Negara (WN) Iran dengan jaringan narkoba Jerman-Indonesia.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, awalnya tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu dari Jerman, yang disembunyikan lewat paket berisi keramik.
Tim gabungan lantas menangkap pria WN Iran berinisial MHD (35) di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru pada 8 November 2022 pukul 11.00 WIB.
"Dia baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kilogram bubuk putih diduga sabu," tutur Jayadi di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Menurut Jayadi, MHD mengaku diperintah WN Iran lainnya berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan paket tersebut ke WN Iran inisial AK (25) di Apartemen Casa Grande Casablanca. Tim kemudian langsung menuju lokasi dan menangkap AK di lobby apartemen sekitar pukul 13.30 WIB.
"Ketika dilakukan penggeledahan tempat tinggal AK di unit nomor 32, petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital dan lain-lain, serta 5,3 kilogram sabu siap edar," jelas dia.
Berdasarkan keterangan dua tersangka, lanjut Jayadi, mereka sebelumnya pernah menerima dua kali paket pengiriman dari Jerman berisi sabu bubuk yang disembunyikan dalam keramik, untuk kemudian dilakukan proses kimia dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan. Untuk peran MHD merupakan pengirim paket, sementara AK selaku yang memasak.
Total barang bukti sabu yang disita adalah 9,3 kilogram dengan rincian dari MHD 4 kilogram sabu bubuk dan AK sebanyak 5,2 kilogram sabu siap edar.
"Modus operandi dengan menyelundupkan sabu bubuk yang disembunyikan dalam bentuk paket kiriman berisi keramik dari luar negeri, memanfaatkan kamar apartemen sebagai kitchen lab untuk memproduksi sabu," Jayadi menandaskan.
Mengembangkan Kasus
Adapun rencana tindak lanju antara lain mengembangkan pengungkapan kasus untuk membongkar sindikat, mencari DPO, dan menuntaskan penyidikan.
Para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Advertisement