Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP yang baru menuai kritik keras dari beberapa pihak di dalam negeri. Sorotan juga datang dari luar negeri, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 10 Des 2022, 09:01 WIB
Diterbitkan 10 Des 2022, 09:01 WIB
Banner Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. Pengesahan UU KHUP yang baru ini melalui sidang paripurna DPR pada Selasa 6 Desember 2022.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak. Menurut dia, pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratif.

Hal itu diamini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna H Laoly. "Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, iya. Tidak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada Undang-Undang yang seperti itu. Kalau pada akhirnya nanti ada yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review," ujar Yasonna Laoly.

Kendati demikian, UU KUHP baru ini masih menuai kritik keras dari beberapa pihak di dalam negeri. Satu di antaranya Dewan Pers yang menilai pengesahan RKUHP oleh DPR bisa mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers. Pengesahan juga dinilai diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

Sorotan juga datang dari luar negeri. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB sampai ikut prihatin akibat pasal-pasal di UU KUHP baru yang dianggap kontroversial. Revisi dari KUHP lama ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan dan HAM.

Sejumlah catatan PBB adalah KUHP buatan anak bangsa ini mengancam pers, memicu diskriminasi kepada minoritas, melanggar hak reproduksi, dan privasi. Termasuk, berisiko melanggar kebebasan berkeyakinan.

"Ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," tulis PBB dalam pernyataan resminya, Kamis 8 Desember 2022.

Bagaimana tanggapan penolakan dari Komisi III DPR maupun pemerintah? Apa saja pasal krusial yang disorot beberapa pihak di dalam negeri? Pasal-pasal apa syang menjadi perhatian dari PBB? Bagaimana ragam komentar UU KUHP baru yang menuai kritik keras? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras

Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan

Infografis Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pasal-Pasal Krusial di UU KUHP Baru Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Ragam Komentar UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras

Infografis Ragam Komentar UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Komentar UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (Liputan6.com/Trieyasni)

PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden

Infografis PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya